Tuban, Ronggolawe News – Lambannya pihak Eksekutif dalam memberikan data-data tertulis yang diminta oleh Komisi I DPRD Tuban, setelah permintaan data terkait mutasi, non job (Pemberhentian jabatan – red) dan penurunan eselon pejabat tak segera diberikan oleh pihak ekskutif. Padahal dalam rapat kerja hari Rabu.12/01/2022 lalu, ekskutif akan memberikan data riil tersebut dalam kurun waktu satu dua hari. Komisi I DPRD Kabupaten Tuban hari ini.Sabtu 15/01/2022 kembali mengundang ekskutif untuk rapat kerja bersama pada, pukul 13.00.WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Tuban yang membidangi pembangunan ini meminta Sekda Tuban, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat hadir dalam rapat.
Undangan yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB molor sampai pukul 13.37 WIB. Dalam pantauan awak media pihak yang diminta oleh Komisi I mencapai unsur yang diminta.
Adanya Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Tuban yang dilakukan Bupati Aditya Halindra Faridzky berdampak pada 36 orang pejabat diberhentikan dari jabatan. Mereka yang kini tak jelas nasib posisinya lantaran kehilangan jabatan itu sebelumnya menjabat eselon II, III, dan eselon IV.
Selain itu terdapat pejabat yang turun eselon sebanyak 30 orang. Masih terdapat formasi lowongan jabatan sebanyak 65 posisi, dengan rincian dua jabatan eselon III-A, 27 jabatan di eselon IV-A, dan 36 jabatan di eselon IV-B.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban. Fahmi Fikroni.SH pada media Ronggolawe News menyampaikan data yang Komisi I minta baru tadi diberikan saat akan dimulai rapat.
“Untuk SK Pansel, hasil konsultasi dan rekomendasi dari KASN serta Hasil nilai dari TPK (Tim Penilai Kinerja) tidak diberikan, sebenarnya data-data yang kami minta itu untuk bahan kami konsultasi serta melaporkan ke Kemenpan-RB, BKN & KASN. Tapi dari eksekutif terkesan ditutup-tutupi,” ungkap Gus Roni.
Ketua Fraksi PKB DPRD Tuban itu menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang dikuatkan dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017 maupun regulasi lainnya, ihwal kenaikan dan penurunan eselon harusnya melalui mekanisme yang telah diatur perundang-undangan. Hal itu untuk menghindari terjadinya praktik kebijakan yang menyalahi azas reformasi birokrasi.
Politisi muda dari Jenu ini menilai ada hal yang ditutup-tutupi oleh ekskutif dari DPRD. Terbukti selain pihaknya meminta hasil penilaian permintaan data tentang hasil penilaian TPK, hasil konsultasi dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga tak diberikan kepada Dewan. Padahal perihal tersebut menjadi bahan pertimbangan serius dalam melakukan promosi, ataupun penempatan jabatan eselon kepada ASN.
“Saya melihat sekilas tadi ada pejabat yang sudah fungsional tapi menduduki jabatan struktural, padahal esensi perampingan adalah mengurangi jabatan struktural, dan ini jelas-jelas menyalahi azas reformasi birokrasi,” kata Gus Roni tanpa menyebut jatidiri pejabat yang ia maksud.
Komisi I sudah dua kali Raker bersama eksekutif, Komisi I menilai , mereka selalu berdalih kebijakan tersebut semata-mata karena perampingan SOTK. Akan tetapi Kalau dengan dalih perampingan, seharusnya tidak ada yang digusur, pemberhentian jabatan, dan turun eselon.
“Dalam PP 11 ada kalimat, ASN yang kena dampak perampingan harus disalurkan terlebih dahulu sesuai pemetaan ASN yang sudah dilakukan sebelumnya. Baik itu kaitannya dengan jumlah dan kompetensinya, artinya kalau eksekutif menghormati dan menjalankan PP 11 tahun 2017 pasal 241 itu tidak akan sampai ada yang non job” katanya.
“Realitanya ini bertolak belakang dengan kebijakan yang dilakukan, yaitu mengangkat orang baru, bahkan tidak jelas penataannya.” ungkapnya.
Komisi I juga menyinggung pengisian jabatan eselon II yang dinilainya mengabaikan syarat kompetensi yang diamanatkan perundang-undangan. Contoh riilnya terjadi di Dinas Pertanian.
“Dari sisi pendidikan tidak linier, dari pengalaman kerja juga tidak ada,” tegas Gus Roni.
Sementara itu ditempat yang sama. Sekda Tuban, Budi Wiyana usai Raker dengan Komisi I DPRD Tuban menyampaikan jika ada beberapa data yang yang bisa dikasih dan ada beberapa data rahasia yang tidak boleh dikasihkan.
ronggolawenews.com
“Mutasi yang kita laksanakan sudah sesuai PP 11 tahun 2017 pasal 241 tentang manajemen ASN, runtut tidak sepotong-sepotong yang dirampingkan itu keseluruhan hingga ke tingkat kecamatan,” jelas Budi Wiyana.
Ditambahkan olehnya, ada perda SOTK baru dan sudah ditindaklanjuti dengan Perbup.
“Didalam penataan kita bagi dua, yaitu jabatan tinggi Pratama untuk eselon II proses ada seleksi terbuka, asesment dan aturannya begitu itu juga dikoordinasikan dengan KASN, dan jabatan administrator dan pengawas itu eselon III dan IV tidak perlu dengan KASN karena itu kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian -Bupati – red),” tegasnya.
“Ini sedang kita finalkan, sesuai kebutuhan organisasi. Yang sudah menjabat saat ini jangan berleha-leha, bisa saja nanti karena senang dan lain sebagainya kinerja mereka tidak optimal itu semua dinilai oleh pimpinan begitu juga dengan yang turun eselon dimungkinkan juga mereka akan naik lagi tergantung kinerja sesuai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) itu menjadi tolak ukur sehingga mereka bisa kita tingkatkan lagi,” tambah Mantan Kepala Bappeda Tuban itu.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/01/14/komisi-i-dprd-kabupaten-tuban-kembali-layangkan-surat-kepada-bupati/
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,
Kepastian pemberlakuan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru Tuban terjawab setelah dilantiknya para pejabat yang mendapat amanah untuk menduduki pos-pos jabatan kepala organisasi perangkat daerah berdasarkan nomenklatur baru
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Tuban Aditya halindra Faridzky itu berlangsung di Pendopo kerja Manunggal ( Sabtu.08/01/2022) selain melantik para pejabat pimpinan tinggi Pratama yang menduduki jabatan kepala dinas, badan juga ratusan pejabat administrator, pengawas dan fungsional dalam lingkup Pemkab Tuban total pejabat yang dilantik sebanyak 530 orang
Momentum bersejarah di awal 2002 ini sekaligus menjadi era baru kepemimpinan Bupati Lindra era di mana Bupati bisa menyusun formasi birokrasi secara penuh sesuai yang diharapkan menyusul perubahan nomenklatur secara total di internal Pemkab Tuban tentunya orang-orang yang dipilih untuk menduduki pos-pos jabatan tertentu utamanya pada jabatan strategis adalah orang-orang yang dianggap mampu mengejawantahkan setiap visi dan misi Bupati Tuban
Hal itu memacu reaksi beragam dari masyarakat Tuban, dan DPRD Kabupaten Tuban menilai kebijakan rotasi dan mutasi 530 pejabat di lingkungan Pemkab Tuban mengindikasikan tidak melalui proses yang benar. Di samping tak menggunakan perencanaan matang, juga tanpa mempertimbangkan kelangsungan nasib dari karir pegawai.
Fahmi Fikroni mengatakan dirinya akan terus menanyakan hal tersebut sampai mendapatkan data-data otentik sebagai bahan untuk konsultasi ke BKN, Kemenpan RB dan KASN
“BKPSDM (Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) harusnya memiliki data kongkrit terkait terkait berapa jumlah eselon yang diturunkan, berapa (pejabat) yang dinonjobkan, berapa yang naik eselonnya. Terus yang dinonjobkan mau dikemanakan,” ungkap politisi asal Jenu.Jumat (14/01/2022).
Selain hal tersebut, menurut Gus Roni, begitu Ketua Fraksi PKB DPRD Tuban itu akrab disapa, ekskutif harusnya mempertimbangkan perencanaan karir, kenaikan pangkat ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lainnya sehingga mutasi maupun rotasi tak memunculkan problema baru. Juga harus memiliki data beban kinerja per jabatan, sehingga diketahui diposisi apa dan membutuhkan berapa orang untuk mengisi jabatan.
“Kami masih menunggu data dan jawaban dari BKPSDM Tuban yang saat rapat kami minta, sampai hari ini belum diberikan kepada kami,” kata Gus Roni.
Menurut Gus Roni, tidak segera dikirimnya data yang diminta Dewan tersebut kian mengindikasikan bahwa kebijakan mutasi hingga terjadinya penurunan eselon, dan non job terhadap pejabat tidak melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan.
“Seharusnya kalau tidak ada indikasi apapun kan sangat mudah memberikan data-data yang kami minta,” terangnya.
Dalam berita sebelumnya, usai Raker dengan Komisi I hari Rabu (12/01/2022), Sekdakab Budi Wiyana menyatakan, proses pelantikan dan pergeseran pejabat sudah melalui mekanisme dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Masalah mekanismenya tadi panjang lebar sudah kami sampaikan kepada Komisi I, dan dokumen-dokumen yang diminta secara tertulis akan kami sampaikan,” jelas Budi Wiyana.
Terkait adanya penurunan eselon dan non job pejabat di lingkungan Pemkab Tuban, ia jelaskan, memang ada penataan dan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ada perbedaan SOTK lama dan baru, diantaranya tentang jumlah kursi jabatan. Perbedaan ini pasti ada konsekuensinya.(red)