Tuban, RonggolaweNews
Jajaran Forkopimka Kecamatan Soko bersama Pemerintah Desa Sokosari yang di hadiri oleh Pimpinan DPRD kabupaten Tuban membahas mengenai adanya salah Satu permasalahan perusahaan yang ada di desa Setempat yaitu PT. GPP (Geo Putra Perkasa), dilaksanakan di pendopo kecamatan Soko , Kamis 30/01/2020.
Kepala Desa Sokosari H.Edi Purnomo.SE menyampaikan bahwa mediasi ini untuk mencari jalan keluar di karenakan pihak PT. GPP mulai Mei 2015 hingga kini tidak membayarkan sewa lahan yang ada di desa Setempat.
“Diduga PT GPP belum memiliki legalitas formal di dinas Perijinan , itu setelah Geolink berubah nama menjadi PT.GPP Geo Putra Perkasa , PT.GPP belum pernah mengurus terkait Perijinan dan Lingkungan Hidup di Pemda Tuban , jadi secara Legal formal PT.GPP belum terdaftar di Dinas Perijinan.” Jelas Edi Purnomo.
Selain itu Edi Purnomo juga menyampaikan ada 3 poin penting yang menjadi tuntutan Pemdes Sukosari, diantaranya adalah:
- Mengultimatum PT. GPP untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggungjawab membayar tunggakan sewa Kepada pemilik lahan maksimal tanggal 14 Februari 2020.
- Memberikan kesempatan kepada PT. GPP untuk melakukan pembongkaran pada tanggal 15-25 Februari 2020.
- Jika kedua poin tersebut tidak di lakukan oleh pihak PT GPP maka pihak Desa bersama masyarakat akan melakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan tanah pertanian sampai batas akhir tanggl 26 Februari 2020.
Namun sayangnya dalam mediasi yang di hadiri oleh Komisi II yang dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Tuban Andhi Hartanto.S.Pd bersama jajaran Forkopimka Soko beserta masyarakat ini pihak perusahaan tidak ada yang mewakili sama sekali.sampai berita ini diturunkan pihak PT.GPP tidak bisa dihubungi .Red.(@nt).