Tuban, Ronggolawe News – DPRD Kabupaten Tuban hadiri Soft Launching Cafe INCLUSI yang disuport Pemerintah Daerah melalui binaan dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Koprasi dan UMKM , Dinas Sosial P3A dan PMD mengadakan bincang santai yang di kemas dengan Diskusi dan Ngopi isu disabilitas, Sabtu (12/03/2022).
Dalam diskusi dan ngopi isu disabilitas itu mengangkat tema : Masa Depan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Kabupaten Tuban.
Cafe yang terletak di depan wisata pantai Bom atau di pasar sore Tuban jalan Yos Sudarso ini adalah cafe yang di kelola oleh para disabilitas. Tidak banyak berbeda dengan cafe pada umumnya, di cafe Inclusi ini juga disediakan coffee base, latte base, soda base dan Snack.
Turut hadir sebagai Narasumber pada diskusi dan ngopi isu disabilitas itu diantaranya H.M Miyadi, S.Ag. M.M,. Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Eka Prastawa W, Komisioner Komnas Disabilitas RI, Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tuban Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM , Dinas Sosial P3A dan PMD serta turut hadir juga Tri Astuti Ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, Rudi Wibowo Yayasan Paramitra Jawa Timur dan beberapa penyandang disabilitas.
H. M. Miyadi menyampaikan, agar implementasi dapat segera dirumuskan dan direncanakan melalui Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda No. 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
“Ini sangat tergantung Bupati bersana Eksekutif” Tutur Ketua DPRD Tuban politisi asal PKB itu.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Tri Astuti juga mengatakan dengan ditetapkannya perda No. 20 Tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas yang diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma,
hak keadilan dan perlindungan hukum,hak pendidikan, hak pekerjaan, dan hak kewirausahaan.
Selanjutnya juga ada hak koprasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolah ragaan, hak kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya.
“Maka dari itu, perda ini sebagai pijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tuban”. Jlentreh Ketua Komisi IV itu.
Selain itu, Politisi asal gerindra itu menambahkan agar memudahkan untuk berkordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya maka perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas.(red)