Tuban . RonggolaweNews
Operasi Yustisi yang digelar dalam rangka pencegahan Covid-19 oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub , hal itu Guna mewujudkan ketertiban dan peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat dengan menyasar sejumlah cafe maupun titik keramaian lain di kawasan Kota Tuban dan sekitarnya, Sabtu .30/01/2021. malam.
Namun dalam operasi Yustisi tersebut tidak berjalan mulus , aparat gabungan Kabupaten Tuban merazia Warung kopi di wilayah Semanding Tuban. dalam operasi tersebut petugas gabungan juga mendapatkan perlawanan , Seorang pemilik Warung Kopi (Warkop) Wrongwe di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban berinisial T2K mengamuk setelah lapaknya dirazia petugas gabungan yang sedang melakukan operasi yustisi.
Pemilik warung mengamuk saat petugas gabungan melakukan operasi yustisi dalam rangka pencegahan Covid-19. waktu sebagian melakukan razia, tiba-tiba pemilik warkop melajukan mobilnya bahkan ia sengaja menabrakkan mobil pick up miliknya bernopol S 8646 HJ ke arah mobil truk petugas yang masih berada di halaman depan warkop hingga mengalami rusak ringan. adu mulut dan saling dorong antara pemilik warkop dengan petugas tak bisa dihindari.
“Ayo nek wani, aku ndoleki wong dishub seng nggepok wetengku (Ayo kalau berani, aku cari dishub yang memukul perutku, red) . ” teriak Tatak sembari mengamuk pada petugas.
Berlangsung sekitar 30 menit petugas melakukan razia, tetapi pemilik warkop terus membuat keributan dan mengancam petugas. Bahkan mobil Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto saat hendak balik dihadang oleh pemilk warung tersebut dan kembali terjadi keributan.
Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto pada awak media menjelaskan jika operasi yustisi yang dilakukan petugas adalah dalam rangka menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Kasatpol PP, menegaskan tidak ada pemukulan seperti yang dituduhkan pemilik warkop. Menurutnya, justru pemilik warung yang menyerang duluan petugas Satpol PP. Mengetahui hal itu, petugas dishub langsung menarik pemilik warung lantaran hendak menonjok anggota Satpol PP.
Mengenai sikap pemilik warkop yang arogan tersebut, ia menegaskan akan melakukan tindak lanjut dengan melapor pada Polres Tuban , Satpol PP Tuban akan berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim Tuban mengenai tindakan pemilik warkop yang melawan petugas. Sebab, saat dirazia pemilik warkop mengaku jika memiliki famili aparat kepolisian.
“Saat tim gabungan merazia, pemilik langsung menghalang-halangi dan melawan petugas, Pemilik warung juga akan disanksi karena membiarkan pembeli atau pengunjung yang tidak bermasker. Jika pemilik warung masih membandel, maka akan dilakukan penutupan permanen
“Akibat truk ditabrak, pintu depan sebelah kanan mengalami rusak ringan. Dan kita mau melaporkan kejadian ini, sebab saat dirazia pemilik warung melawan dan mengaku punya famili aparat penegak hukum.” tegas Heri Muharwanto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengungkapkan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban. Selain itu, sebagai implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Tuban tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hery Muharwanto menambahkan pelanggaran terjadi lantaran kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya Covid-19. Di samping itu, karena psikologi masyarakat berada di titik jenuh dan mulai mengabaikan protokol kesehatan.
Pada operasi kali ini personil Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Polisi, dan TNI menemukan 30 pelanggaran dari 6 titik lokasi operasi. Para pelanggar selanjutnya didata petugas dan ditindak sesuai dengan prosedur, termasuk menyita kartu identitas diri pelanggar.
Sesuai dengan Perbup Tuban no 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal 300 ribu rupiah.
Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal 50 juta rupiah. Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Ini berlaku untuk semua sektor usaha,’’ tegasnya.
Pemilik tempat usaha yang menolak dan melakukan perlawanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(@nt).