Madiun, Ronggolawe News – Polres Kabupaten Madiun melalui Sat Reskrim menggelar Pers Rilis dugaan peristiwa tindak pidana Curas (Pencurian disertai kekerasan) terhadap korban (HAP) diketahui meninggal hari Rabu (17/7/2024) pukul 14.00 Wib.dihalaman Mapolres Kabupaten Madiun bersama media , Jum’at pagi (26/7/2024).
Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si menerangkan, ” Kronologis kejadian korban (HAP) meninggal Di dalam truck Mitsubishi Canter Nopol : AB 8196 PK terparkir dihalaman parkir rumah makan “Ngangenin” desa bajulan kecamatan Saradan Kabupaten Madiun
Karena Terbunuh Oleh Tersangka TN dan SPO, Tersangka melancarkan aksinya dengan Motif mencuri, yaitu ingin menguasai barang muatan yang dimuat oleh korban (HAP) Sopir dari UD Mitra Logam dengan membongkar muat besi tembaga memindahkan 2,7 ton seharga Rp. 374.000.000(Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan mengambil keuntungan sebesar Rp. 313.500.000 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah diberikan SPO Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan Untuk Truck pengangkut Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) juga 3 Kuli Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ,
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan SIK,Msi menambahkan,” Kami Polresta Kabupaten Madiun bergerak cepat dengan Segera mengamankan Tersangka TN yang saat di bekuk berada di Trenggalek Jawa timur dan SPO sendiri di bekuk di Karanganyar Jawa Tengah dan Barang Bukti dan segera memeriksa saksi dan Tersangka .
Pasal yang dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.@red