Surabaya, Ronggolawe News – Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka suap vonis bebas Greogorius Ronald Tannur telah ditebangkan ke Jakarta, Senin (05/11/2024). Kepala Kejatim Jatim Mia Amiati membeberkan alasan mereka dibawa ke Jakarta.
Mia menyebut, ketiga hakim tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur lalu Zarof Ricar (ZR), eks pegawai Mahkamah Agung (MA) yang juga terlibat dalam kasus suap vonis Ronald.
“Mereka diperiksa ke Kejagung karena 3 orang tersebut mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam perkara ZR dan LR,” kata Mia.
“Jadi untuk itu harus dihadirkan dihadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi, sekarang yang ada di tahanan Kejati Jatim hanya Ibu Ronald Tannur,” imbuhnya.
Ketiga Hakim yang telah dibawa ke Kejagung RI, tambah Mia, kemungkinan besar tidak kembali ke Surabaya. Namun, tetap menunggu keputusan dari permohonan Kejati Jatim untuk sidang. Karena, proses sidang ini sesuai locus serta jumlah saksi yang ada.
“Tetapi, kalau ada pertimbangan lain fatwa dari Mahkamah Agung mengalihkan di Kota Surabaya, nanti kami menunggu petunjuk dari pimpinan, akan kami tindak lanjuti. Di Kejati Jatim ini sifatnya hanya memfasilitasi keperluan dari penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (24/10). Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.