Jogya, Ronggolawe News – Korlantas Polri baru saja meluncurkan sistem tilang terbaru menggunakan dua aplikasi inovatif Traffic Attitude Record (TAR) Face Recognition (FR).
Peluncuran tersebut dilakukan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 di The Rich Jogja Hotel.
Ia meluncurkan aplikasi tersebut bersama dengan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Aplikasi TAR dan FR ini berfungsi untuk memantau serta mencatat perilaku pengemudi dan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
“Untuk aplikasi FR itu adalah pengembangan dari e-tilang yang sudah jalan, kita kembangkan dengan FR, face recognition,” ujar Slamet, seperti dikutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, Sabtu (9/11/2024).
Dalam pelaksanaannya, Slamet mengatakan pihaknya bekerja sama dengan imigrasi, hubinter, dukcapil dan lain sebagainya.
Sehingga semua masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia bisa ter-capture dengan baik apabila melanggar lalu lintas.
Sementara itu, aplikasi TAR diluncurkan sebagai sarana pembelajaran yang menilai perilaku berlalu lintas pengguna jalan.
“TAR untuk pembalajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, dan ada raportnya dengan dibantu teknologi,” ujarnya.
Slamet berharap teknologi ini dapat mendorong masayarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Sebagai informasi, aplikasi pengenalan wajah (face recognition) merupakan teknologi penggunaan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Hasil pencocokan wajah itu kemudian tersimpan di TAR yang merupakan sistem pencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
TAR akan mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi kompetensi pengemudi.
Melansir dari laman Humas Polri, TAR adalah sistem database yang mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas setiap individu.
Fungsinya adalah sebagai rekam jejak pelanggaran yang tercatat di Polri dan mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
Adapun TAR akan berdampak langsung pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Artinya, catatan tersebut bisa berpengaruh pada proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.
Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM mempunyai 12 poin awal yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pelanggaran ringan berkurang 1 poin, pelanggaran sedang berkurang 3 poin, dan kecelakaan atau tabrak lari berkurang 8 hingga 12 poin.
Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, namun juga akan berdampak ketika perpanjangan SIM.
Apabila poin tersebut habis, maka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa mengikuti ujian ulang.
Selain itu, TAR juga dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.@red