Bojonegoro, Ronggolawe News – Sebanyak 20 warga Kota Minyak diamankan Tim Satreskrim Polres Bojonegoro gegara judi online. Razia judi online ini digelar selama kurun waktu 30 hari.
“Telah kita amankan 20 orang pelaku judi online yang diamankan dari berbagai wilayah di Bojonegoro. Ada di Bojonegoro Kota, Kapas dan dua TKP di Kecamatan Balen,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Mario menuturkan kebanyakan para penjudi online diamankan saat bermain di warkop. Sebab, mereka sering menggunakan wifi.
“Jadi kebanyakan ini kita amankan di warkop, sambil ngopi main judi dan pake wifi gratis,” imbuhnya.
Sementara Kasatreskrim AKP Bayu Ajie Sudarmono mengaku puluhan pemain judi online ini rata rata berusia di atas 20 tahun. Mereka menjadikan judi online untuk memburu untung hingga hiburan.
Dari hasil penyidikan juga didapati adanya bukti transaksi baik itu saldo uang maupun pembelian slot melalui akun mereka masing-masing.
“Sebagai barang bukti kita menyita 20 telepon genggam berbagai merk dan putaran uang sebesar Rp 60 juta, pada aplikasi berbagai judi online,” ungkap Bayu Ajie.
Para pelaku akan dimintai keterangan secara detail untuk segera disidangkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka akan dikenakan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Mereka ini hanya penombok ya. Tidak ada yang jadi bandar,” imbuhnya.
Sementara banyaknya para tersangka judi online ini, polisi imbau masyarakat berhenti bermain judi. Apalagi saat ini pemberantasan judi online mendapat perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri.
“Kota akan lakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi online dan yang lainnya, karena bermain judi dapat merusak perekonomian dan keluarga,” pungkasnya.@mbahlajer