Nganjuk, Ronggolawe News – Seorang petani di Nganjuk harus berurusan dengan polisi. Petani bernama Sunarji (51), warga Jalan Semangka, Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Nganjuk itu merupakan spesialis pencuri mesin pompa air di sawah.
Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk membeli bahan bakar minyak solar untuk mengairi sawahnya.
“Jadi pelaku nekat mencuri mesin pompa air dan dijual lantaran butuh uang untuk membeli BBM solar guna mengairi sawahnya,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad saat konferensi pers.Kamis (13/4/2024).
Pelaku, kata Muhammad, sudah melakukan aksi pencurian mesin pompa air di delapan sawah. Dari delapan lokasi pencurian, lanjut Muhammad, masih dalam wilayah Kecamatan Pace.
“Target korban masih wilayah dalam Kecamatan Pace dari delapan lokasi,” kata Muhammad.
Muhammad menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
“Dari terduga pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kipas wayer Diesel, 1 unit diesel air merk Matari, 1 unit diesel merk me, 1 unit diesel tanpa merk, 2 buah kunci pas, sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi, serta 3 unit wayer atau water pump,” jelas Muhammad.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menyampaikan, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Ancaman tujuh tahun,” jelas Julkifli.
Julkifli menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah.
“Pelaku mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya,” papar Julkifli.
“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan. Untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor, segera melapor kepada kami,” tandas Julkifli.@pino