Mojokerto, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Mojokerto menandatangani Pakta Integritas pengesahan penyusunan atas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, di ruang sidang Graha Whicesa Jalan RAA. Basuni Nomor 35 Sooko Kabupaten Mojokerto. Senin (15/7/2024). Pagi,
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, didampingi tiga wakil ketua DPRD, hadir juga Bupati Mojokerto, Sekdakab teguh Gunarko, kepala OPD, dan perwakilan Forkopimda.
Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati, M.Si dalam sidang ini, menjelaskan “dalam penyusunan KUA dan PPAS agar dapat mewujudkan Kebupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur, melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui transformasi sosial ekonomi dan tata kelola dalam percepatan pencapaian visi, dan misi, hubungan antara rencana kerja pemerintah daerah dan rancangan kebijakan umum APBD.’ Ujarnya.
Masih Ikfina,
“Rancangan prioritas plafon anggaran sementara ini menunjukkan ada upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dearah.” Tambahnya.
Lanjutnya, “gambaran mengenai rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang akan saya ajukan sebagai berikut :
- Proyeksi pendapatan daerah dari sumber sumber keuangan daerah pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 78 miliar 927 juta 2463 rupiah atau 3% dari total pendapatan APBD tahun 2024 turunnya pendapatan di sebabkan pendapatan transfer baik dari pendapatan kantor pusat maupun daerah dan pendapatan asli daerah sebesar 133 miliar 168 juta 245,650 rupiah dari pemungutan pajak PKP sesuai amanat undang-undang nomor 2 tahun 2022.
- Fungsi penunjang proyeksi belanja dearah pada rancangan plafon anggaran sementara 2025 mengalami penurunan sebesar 283 miliar 992 juta 800,276 rupiah atau 10% dari APBD TA 2024.
- Adapun penerimaan pembiayaan ketika mengalami penurunan sebesar 205 miliar 65 juta 781,213 rupiah dari APBD TA 2024 penurunan ini menyebabkan terjadinya defisit anggaran. Jelasnya.
Dia juga menambahkan “dengan menerangkan tentang kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara di harapkan dapat terciptanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra pembangunan.” Pungkas Ikfina.
Di akhir paripurna ini, dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas
Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) Tahun Anggaran 2025
(Heni)