Malang, RonggolaweNews.
Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan terhadap SN alias A (21), asal Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merupakan
seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Pakisaji, Kabupaten Malang, mengalami nasib tragis ditemukan meninggal dalam keadaan telanjang.
Sebelum meninggal, korban terlebih dahulu disrempet dengan truk dan diperkosa dalam kondisi tidak berdaya.
Polres Malang menangkap dua tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama yakni WY (38) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan AD (28) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku WY yang merupakan seorang sopir truk memiliki hubungan asmara dengan korban.
Bahkan, keduanya tinggal bersama di salah satu tempat indekos di Pakisaji. Belakangan, keduanya sering bertengkar.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam rilis di Mapolres Malang , pada Kamis.24/03/2021 mengungkapkan jika mereka adalah sepasang kekasih.
“Mereka (pelaku WY dan korban-red) dari dulu sebenarnya sudah berpacaran bahkan sudah tinggal dalam satu kos-kosan. Tapi, kemudian seiring berjalannya waktu mereka sering terlibat pertengkaran.” ungkap Kapolres.
Ternyata WY yang sebelumnya sudah pernah menikah juga menjalin asmara dengan perempuan lain berinisial A.
Saat kejadian, yakni pada Selasa (23/03/2021) dini hari, pelaku WY sedang berada di dalam truknya yang sedang parkir di dekat kafe tempat korban bekerja sebagai pemandu lagu, yakni di Jalan Raya Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
WY berada di dalam truk bersama perempuan berinisial A. Korban yang cemburu mendatangi truk tersebut dan menggedor pintunya.
WY yang merasa risih, menghidupkan truknya dan menjalankannya. WY sempat mengarahkan kemudi ke arah kanan hingga bagian belakang truk mengenai korban.
“Si WY merasa terganggu, tidak mau lagi ada pertengkaran dengan korban akhirnya menghidupkan truknya. Kemudi diarahkan ke kanan, roda yang belakang akhirnya menabrak si korban. Korban langsung jatuh dan patah tulang ekor dan tulang paha. Pecah pembuluh darahnya juga,” kata Hendri.
WY tetap berlalu dengan truknya. Di perjalanan, WY menghubungi rekannya yang bertugas di kafe tersebut, yakni AD supaya mengecek kondisi korban.
Saat itu, korban menangis dan merintih kesakitan. AD yang sedang dalam pengaruh minuman keras lantas menyeret korban ke salah satu warung yang kosong dan gelap.
Di lokasi itu, AD memperkosa korban dan meninggalkannya begitu saja.
“Warung itu sudah tidak berfungsi lagi. Kondisinya gelap. Di sana si tersangka ini menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak berdaya.” ujar Kapolres.
Korban lantas ditemukan oleh seorang tukang sampah sore hari setelah kejadian sekitar pukul 15.15 WIB.
Polisi terlebih dahulu menangkap WY di Gempol, Kabupaten Pasuruan saat menurunkan material muatannya. Kemudian, dari hasil penangkapan terhadap WY, polisi juga menangkap AD.
WY tidak memungkiri perbuatannya. Dia mengaku ingin menghindari percekcokan dengan korban.
“Saya cuma mau menghindari percekcokan. Dari pada berantem saya mengindar. Terus saya stater (hidupkan truk). Saya jalan, terus menghubungi si D (AD). Tak suruh melihat, saya langsung jalan,” katanya kepada polisi.
Begitu juga dengan AD. Dia mengaku memperkosa korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya sebanyak dua kali.
“Saya seret ke samping kafe. Saya setubuhi satu kali terus saya tinggal,” ujar dia.
WY dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan AD dikenai Pasal 286 KUHP dan Pasal 306 KUHP.(red).