Tuban, Ronggolawe News– Bergulirnya Sidang lanjutan kasus penyelundupan pupuk ilegal dari Kabupaten Sampang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (19/11/2024) mengungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya, dugaan keterlibatan anggota DPRD Sampang dalam kasus ini.
Fakta baru tersebut berdasar keterangan salah satu saksi saat menjalani persidangan. Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak lima orang.
Yakni, Kasiadi alias Ijol selaku pesuruh dari terdakwa Kumala dan Ismail Mustopo selaku driver suruhan terdakwa Kumala. Keduanya berasal dari Kabupaten Sampang.
Kemudian, Sugeng, warga asal Kecamatan Soko selaku pembeli di kios terdakwa Wahyu.
Lalu, Rastam, warga asal Kecamatan Grabagan selaku pembeli di kios terdakwa Sugiyono, dan Deni Eka Lesmana asal Kabupaten Gresik selaku perwakilan dari Pupuk Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Kasiadi mengaku disuruh terdakwa Kumala untuk mencari pupuk di kelompok tani di wilayah Kabupaten Sampang.
‘’Ada empat kelompok tani yang menjadi sasaran. Rata-rata sekitar 50 karung dari kelompok tani yang kami beli,’’ ungkap pria asal Madura itu.
Lebih lanjut, Kasiadi memberikan kesaksian bahwa setiap bulannya digaji Rp 3 juta oleh Kumala hanya untuk ditugaskan mencari pupuk dari para kelompok tani. Pupuk yang dibeli merupakan pupuk sisa yang tidak ditebus oleh petani.
‘’Setiap karung pupuk (Urea dan Phonska, Red) kami beli Rp 190, kemudian kami jual Rp 220,’’ paparnya.
Saat didesak oleh majelis hakim tentang latar belakang dari Kumala Puspita Hadi, Kasiadi membeberkan jika bosnya adalah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024.
Artinya, ketika kasus ini berlangsung pada Juni lalu, yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota dewan.
‘’Saya bekerja dengan beliau baru bulan Juni lalu, sebelumnya beliau adalah anggota dewan,’’ ujar dia di hadapan hakim.
Sementara itu, saksi Ismail Mustopo mengatakan bahwa dirinya hanya ditugasi untuk mengantar pupuk di kios milik terdakwa Wahyu Setyobudi dan Sugiyono.
‘’Saya dibayar Rp 1,8 juta dalam sekali kirim’’ ungkapnya.
Pria asal Kabupaten Sampang itu mengungkapkan jika tidak tahu-menahu awal mula hubungan antara Kumala dan kedua terdakwa lainnya hingga sampai pada tahap transaksi pupuk.
‘’Saya tidak tahu awal mula kerja sama mereka, saya hanya menjalankan perintah saja,’’ tutur Ismail.
Hakim Ketua yang dipimpin oleh Marcellino Gonzales Sedyanto Putro menyebutkan, berdasarkan keterangan dari para saksi di persidangan, ketiga terdakwa secara jelas ada keterlibatan transaksi jual beli pupuk ilegal dan melanggar aturan hukum.
Kelima saksi yang dihadirkan belum cukup untuk mengungkap kasus penyelundupan pupuk ilegal asal Madura di Tuban.
Baca juga : https :/Tim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 25 Ton Di Tuban
‘’Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 26 November mendatang dengan agenda penghadiran saksi,’’ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penyelundupan pupuk ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Kumala Puspita Hadi, Sugiyono, dan Wahyu Setyobudi. Meski telah menjadi terdakwa, namun ketiganya tidak ditahan.@red