Kediri, Ronggolawe News – Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kajaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dibuka Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., pada Selasa (17/12/2024) di Kabupaten Kediri, diungkap Capaian Kinerja Kejati Jatim tahun 2024.
Pertama, BIDANG PEMBINAAN, terserap anggaran belanja Rp 124.672.924.322 atau sebesar 94,34% dari pagu sebesar Rp. 132.158.375.000.
Penggunaan anggaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terdiri dari pembelian alat transportasi operasional gedung barang bukti di Kab.Mojokerto, pembayaran internet untuk mendukung kegiatan operasional Kejati Jatim.
Penyerapan seluruh wilayah Kejati Jatim mencapai Rp 438.799.940.572 atau 99,11%. Berikut adalah 5 Satker dengan Realisasi Belanja Tertinggi:
- Kejari Kabupaten Malang dengan pagu Rp 16.092.744.000, realisasi Rp 18.294.018.699 (113,68%).
- Kejari Lumajang, dengan pagu Rp 7.882.465.000, realisasi Rp 8.480.117.605 (107,58%).
- Kejari Trenggalek, dengan pagu Rp 7.701.056.000, realisasi Rp 8.160.282.364 (105,96%).
- Kejari Lamongan, dengan pagu Rp 9.378.626.000, realisasi Rp 9.924.832.595 (105,82%).
- Kejari Tanjung Perak dengan pagu Rp 13.725.849.000, realisasi Rp 14.397.709.077 (104,89%).
Total penerimaan PNBP Wilayah Kejati Jatim sebesar Rp 69.363.916.100, dengan sumber utama penerimaan dari denda tilang dan penyelesaian uang pengganti tindak pidana korupsi, serta penjualan barang rampasan.
Proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN), yang sudah PSP 23.335 unit (81,01%), dan yanh belum PSP: 5.472 unit (18,99%).
Penghapusan BMN melalui Lelang terdiri dari lelang paket dengan jumlah barang 433 unit, nilai limit Rp 3.542.500, terjual Rp 3.896.500, dan lelang bongkaran gedung Kejati Jatim dengan nilai limit Rp 32.700.000, terjual Rp 217.700.000.
Optimalisasi Program Nasional yaitu dengan mengikuti Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan JSK (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) untuk pegawai non-ASN di wilayah Kejati Jatim dengan total peserta 893 orang.
Kegiatan Kepegawaian Tahun 2024 terdiri dari mutasi, promosi, dan pindah tugas 49 pegawai, pelayanan kenaikan pangkat 441 pegawai, konversi jabatan pelaksana 801 pegawai, dan pegawai pensiun 45 orang.
Sedangkan pengembangan kompetensi pegawai, dalam lenyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk pegawai, Kejati Jatim menjadi panitia seleksi nasional penerimaan CPNS 2024, dengan total peserta 4.370 orang.
Kedua, BIDANG INTELIJEN, SEKSI I. Penggalangan dengan KPU, Bawaslu, dan Bakesbangpol terkait Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 sebanyak 12 kegiatan.
Pengamanan SDO dan pengamanan penanganan perkara sebanyak 7 kegiatan.
Operasi intelijen terkait pengamanan pimpinan, Pemilu 2024, dan kegiatan dukungan intelijen lainnya sebanyak 22 kegiatan.
Pemetaan potensi AGHT menghadapi Pilkada 2024 di wilayah Jawa Timur sebanyak 9 kegiatan.
Pemantauan Pemilu 2024 (Pilpres, Pileg, Pilkada) sebanyak 3 kegiatan.
SEKSI II.
3 giat sprint dengan rincian, 2 giat Koordinasi PAKEM dan 1 giat Sprint monitoring dan pemetaan dengan cara puldata / pulbaket dugaan adanya potensi AGHT permasalahan yang terjadi antara pengurus Sinode BPP Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) dengan pendeta Youpri, dkk, dan untuk Kejari se-Jatim 18 kegiatan.
SEKSI III
Pelaksanaan Tugas Pengumpulan Data dan Keterangan Kejati Jatim 14 Kegiatan dan Kejari Se Jatim 89 kegiatan.
Lidpamgal Kejati Jatim 1 kegiatan dan Kejari se-Jatim 16 kegiatan, dan Pelacakan Asset Kejati Jatim 8 kegiatan dan Kejari se-Jatim 2 kegiatan.
SEKSI IV
Melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional maupun Daerah sebanyak 407 kegiatan dengan rincian Kejati 115 kegiatan, dan Kejari 292 kegiatan, dengan Nilai Kontrak Total Rp 14.439.218.586.683.
SEKSI V
Pengamanan DPO 7 orang, Kejati 7 orang, Pemasangan Gelang Tahanan 5 orang, Kejari 11 kegiatan, Pam Sinyal dan Sterilisasi 15 Kejari, dan upload berita melalui SIACC 527 berita.
SEKSI Penkum & Humas.
4 kegiatan Jaksa Menyapa di RRI, 10 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan jumlah 7.000 audiens dan 3 kegiatan Penerangan Hukum dengan jumlah 1200 audiens.
Untuk Kejari se- Jatim Penkum 327 kegiatan dengan 12.000 audience, JMS 235 kegiatan dengan 15.000 audience, Jaksa Menyapa 157 kegiatan, dan Publikasi dan Pemberitaan 39.825
Ketiga, BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Penanganan Perkara Pidana Umum terdiri dari prapenuntutan 17.232 perkara, penuntutan 11.928 perkara, upaya hukum 1.476 perkara, dan eksekusi 10.439 perkara.
Penanganan Perkara Restorative Justice terdiri dari kegiatan Rumah Restorative Justice, dan Balai Rehabilitasi Narkoba.
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dilaksanakan selama tahun 2024 adalah sebanyak 373 dan sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 yang berhasil disetujui sebanyak 913 perkara.
Kegiatan rumah Restorative Justice sebanyak 1.740 unit dan balai rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 25 unit, dan ada 17 Terpidana mati yang belum di eksekusi.
Keempat, BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS. Penanganan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari penyelidikan 181 perkara, penyidikan 145 perkara, prapenuntutan 296 perkara, penuntutan182 perkara, dan eksekusi 192 perkara.
Penanganan Tindak Pidana Khusus Lainnya (Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang), prapenuntutan 52 perkara, dan penuntutan: 40 perkaraz, dan eksekusi 56 perkara.
Pengembalian Keuangan Negara terdiri dari denda sebesar Rp 2.500.000.000, uang pengganti
sebesar Rp 34,734,905,827.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama tahun 2024 menangani perkara yang menarik perhatian Masyarakat, antara lain.
Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA.
Sebanyak 4 Tersangka, Diduga Merugikan Keuangan Negara Sebesar ± Rp 21.153.475.000, $ 265.300,00 USD dan $ 40.000,00 USD, dimana saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
2 perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 s/d tahun 2023.
Sebanyak 4 Tersangka, Diduga Merugikan Keuangan Negara Sebesar ± Rp 125.000.000.000, dimana saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Kelima, BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Pendampingan Hukum 876 kegiatan, pendapat hukum 67 kegiatan, legal audit 1 kegiatan, tindakan hukum lain 20 kegiatan, bantuan hukum litigasi 110 kegiatan, bantuan hukum non litigasi 8042 kegiatan, dan pelayanan hukum kepada masyarakat 1508 Kegiatan.
Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp260.136.354.772,36, dan penyelamatan keuangan negara Rp174.852.385.268.
Keenam, BIDANG PENGAWASAN. Pelaksanaan inspeksi umum dan pemantauan, telah dilaksanakan pada 38 Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
Pelaksanaan Inspeksi Khusus, telah dilaksanakan pada 12 Kejaksaan Negeri terdiri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Tanjung Perak, Ngawi, Kota Probolinggo, Bangkalan, Sampang, Tuban, Gresik, Kota Mojokerto, Kab.Mojokerto, Tulungagung, dan Kota Blitar.
Penyelesaian Penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu). Sisa Lapdu Tahun 2023 2 Lapdu. Lapdu masuk Januari 2024 sebanyak 111 Lapdu, s.d 16 Desember 2024, Jumlah 113 Lapdu. Diselesaikan Inspeksi Kasus (L.WAS-2) 9 Lapdu, dengan Klarifikasi (L.WAS-1) 13 Lapdu, dilimpahkan ke Bidang 87 LapduTehnis, sisa 4 Lapdu.
Dari sisa 4 Kasus/ Lapdu yang ditangani oleh Kejati tersebut
1 Kasus/ Lapdu proses penyusunan Laporan Hasil Inspeksi Kasus (LHP), 2 Kasus/ Lapdu proses penyusunan,
Laporan Hasil Klarifikasi (LHK). 1 Kasus/ Lapdu masih proses Klarifikasi Hukuman disiplin ringan 1, sedang 5, berat 4.
Pelaksanaan reviu terdiri dari Pengelolaan Anggaran Triwulan IV Tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Reviu atas Laporan Kinerja Triwulan II Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Reviu atas Pengelolaan Anggaran Triwulan III Tahun 2024 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dan Reviu atas Laporan Kinerja Triwulan III Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2024, serta pelaksanaan Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 4 kegiatan.
Ketujuh, BIDANG TINDAK PIDANA MILITER. Penanganan Perkara Koneksitas penyelidikan 1 perkara, penyidikan tidak ada perkara, prapenuntutan 2 perkara, penuntutan 2 perkara, dan eksekusi 5 Perkara.
Dalam koordinasi terdiri dari
Penindakan sejumlah 107, penuntutan sejumlah164, upaya hukum luar biasa dan eksaminasi eksekusi sebanyak 80.
Bidang Tindak Pidana Militer meraih apresiasi dan penilaian peringkat Ke-1 sebanyak 8 kali dari JAM PIDMIL berdasarkan Kinerja dalam Kegiatan Koordinasi dan Penanganan Perkara Koneksitas. @red.