Tuban, Ronggolawe News – Jajaran Satreskrim Polres Tuban menyatakan telah mengantongi identitas pemilik BBM diduga jenis solar subsidi, dalam penangkapan di wilayah Desa Minoho, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Minggu (19/01/2024) malam.
Walau telah mengantongi barang bukti berupa truk bernomor polisi S-9448-HH sarat muatan solar, namun polisi belum melakukan penangkapan terhadap pemilik BBM tersebut.
Truk jenis Isuzu tersebut kini dikandangkan di Mapolres Tuban. Sedangkan seorang pengusaha, sesuai pengakuan pengemudi truk saat diinterogasi warga, MJ, sampai hari ini Selasa (21/01/2025) belum ditangkap jajaran Reskrim Polres setempat.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU Made Riandika Darsana Putra, saat dikonfirmasi membenarkan jika pengusaha berinisial MJ merupakan pemilik BBM jenis solar yang diduga subsidi tersebut.
“Iya mas,” jawab Made melalui pesan singkat whatsapp saat disinggung nama MJ, sebagai pemilik solar tersebut, seperti diutarakan salah seorang warga yang pertama kali mengamankan truk tersebut.
Ia juga membantah, jika yang pertama kali mengamankan truk warna putih bermuatan solar adalah warga.
“Bukan warga, (tapi) LSM Lamongan,” ujar Made.
Made menambahkan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk pula menelusuri dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mana BBM tersebut dibeli.
Kronologis penangkapan itu sendiri bermula dari sebuah truk bermuatan solar yang dikandangkan ke Mapolres Tuban, lantaran mengangkut BBM jenis solar diduga BBM subsidi. Truk berwarna putih dengan tutup terpal tersebut kali pertama dilakukan oleh sejumlah warga sekitar pukul 22.30 Wib. Mereka mencurigai adanya kendaraan yang mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalur Pantura Tuban-Babat, di kawasan Desa Minohorejo.
Selanjutnya, warga membuntuti dan menghadang kendaraan tersebut, lalu digiring ke Mapolsek Widang. Saat itu sopir truk mengaku, jika solar yang disimpan di empat tandon berkapasitas satu ton atau 1.000 liter tersebut merupakan milik salah satu pengusaha berinisial MJ.
“Saat kita tangkap itu, sopirnya mengaku kalau mereka diperintah Pak MJ untuk mengambil solar,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan solar di lahan kosong sebelah utara Lion Karaoke, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang,” terangnya.
Berawal dari laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit truk merk Isuzu Elf warna putih bermuatan 1.500 liter solar.
Satreskrim Polres Tuban Bakal Periksa Pemilik Solar.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban akan memeriksa pemilik solar yang diamankan di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban hari Minggu lalu. Selain itu polisi juga bakal mendatangkan saksi ahli, untuk memastikan bahwa BBM tersebut berjenis subsidi.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU Made Riandika Darsana Putra, menyatakan, pihaknya akan memanggil MJ selaku terduga pemilik 1.500 liter solar yang diamankan.
“Kita akan memanggil dan memeriksa terduga pemilik solar,” ujarnya di Mapolres Tuban, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk memastikan jika solar tersebut BBM subsidi.
“Karena kasus ini lex specialis, sehingga kita harus meminta keterangan dari ahli dulu, kalau sudah lengkap pemeriksaan kita lakukan gelar,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, masih belum bisa menyimpulkan jika solar tersebut diambil dari salah satu SPBU di Desa Minohorejo, seperti yang diutarakan oleh warga.
“Kalau keterangan secara lisan, harus ada keterangan kesesuaian saksi dan antara saksi. Kalau hanya omongan satu orang itu bukan saksi,” katanya.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus buka suara terkait dugaan penyalahgunaan BBM yang disinyalir solar subsidi yang diamankan, di wilayah Widang, Kabupaten Tuban pada Minggu (19/1/2025) malam lalu.
Pernyataan pihak Pertamina.
Anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan dan pengelolaan produk energi itu menyatakan, mendukung penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam perkara itu polisi mengamankan barang bukti 1.500 liter solar yang diduga subsidi, dan truk pengangkutnya bernomor polisi S-9448-HH. Sinyalir APH menyebut BBM tersebut milik pengusaha berinisial MJ.
“Kami mendukung penuh langkah APH dalam penindakan oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi,” kata Officer Communication Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Mutiara Evy Junita, Selasa (20/1/2025).
Selain itu Pertamina Patra Niaga bakal memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jika memang terbukti memasok BBM subsidi kepada MJ.
“Sanksinya mulai dari penghentian penyaluran BBM subsidi sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegasnya.
Guna mencegah penyelewengan BBM subsidi, Pertamina rutin melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk sidak ke tiap-tiap SPBU. Sidak dilakukan secara internal maupun bersama, dengan melibatkan pemerintah provinsi dan OPD terkait.
Segendang seirama disampaikan Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilaksanakan jajaran kops Bhayangkara Tuban. Pihaknya juga bakal mengawal sejauh mana dugaan penyelewengan solar subsidi itu berjalan.
“Kami mengapresiasi APH dalam menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan akan terus berkoordinasi secara teknis dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menerangkan, pengungkapan dugaan penyeludupan solar subsidi di wilayah Widang itu berawal dari laporan warga.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan solar di lahan kosong sebelah utara Lion Karaoke, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang,” terangnya.
Dari hasil Pengungkapan itu, diamankan barang bukti berupa kendaraan truk warna putih bernomor polisi S-9448-HH, bermuatan 1.500 liter solar yang disimpan dalam empat unit tandon.
DPRD dan Diskopumdag Kabupaten Tuban Meminta Pihak Polres Tuban Mengusut Tuntas Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Wakil Ketua DPRD Tuban Miyadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan solar subsidi di wilayah Widang.
Jika memang terbukti, politisi senior dari PKB Tuban itu meminta, agar siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut ditindak tegas. Baik SPBU yang diduga memasok maupun pemilik BBM yang diduga subsidi tersebut.
“Semua yang terlibat, harus ditindak tegas,” ujar Miyadi, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan dua periode itu juga mendorong agar Pertamina maupun Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban meningkatkan pengawasan dalam proses pendistribusian. Melalui cara itu penyaluran BBM subsidi benar-benar tetap sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.
“kami berpesan untuk melakukan pengawasan dan penertiban, agar masyarakat tidak jadi korban,” serunya.
“Kami berharap perkara ini bisa diproses sesuai ketentuan,” tutur Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Jajaran Satreskrim Polres Tuban pada hari Minggu (19/01/2025) lalu, mengamankan sebuah truk bernomor polisi S-9448-HH bermuatan 1.500 liter solar, dari lahan kosong di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang.
Perkembangan terakhir, polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mereka, diantaranya, pemilik solar yang sudah dikantongi identitasnya, dan juga saksi ahli untuk memastikan barang bukti BBM tersebut subsidi.
@red