Mojokerto, Ronggolawe News – Dr. Muhammad Al Barra Lc.M.Hum dan dr. Muhammad Rizal Oktavian menjalani serah terima jabatan (sertijab) sebagai Bupati dan Wakil bupati Mojokerto periode 2025 – 2030.
Upacara ini berlangsung di kantor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dan penyampaian pidato sambutan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2025 – 2030 Dr. H Muhammad Al barraa Lc.M.Hum dan dr. Muhammad Rizal Octavian. Acara yang berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa jalan RAA, Basuni 35 Sooko Mojokerto, Rabu (5/3)2025). Siang.
Rapat paripurna ini dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, dan didampingi ketiga wakil ketuanya.
Rapat paripurna ini untuk mendengar penyampaian pidato sambutan Bupati Mojokerto untuk mendengar penyampaian pidato sambutan Bupati Mojokerto Dr. H Muhammad Albarraa Lc.M.Hum
Hadir dalam rapat ini adalah Forkopimda plus, Sekda kab Mojokerto, para pimpinan OPD se Kabupaten Mojokerto, Para pimpinan partai, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Dalam sambutan pertamanya dihadapan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Dr. H Muhammad Albarraa Lc.M.Hum, didampingi wakilnya dr. Muhammad Rizal Octavian, menyampaikan visinya, yakni “terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil dan makmur dengan empat misi yang dinamakan Catur Abdi Praya Mubarok.” Ujarnya.
Masih Gus Barra (panggilan akrab) menambahkan “empat cita-cita luhur dari Mubarok adalah untuk membangun Kabupaten Mojokerto yang meliputi peningkatan pelayanan pada masyarakat dan tata kelola pemerintahan, peningkatan sumber daya manusia (SDM ) yang tangguh, kemandirian ekonomi, dan peningkatan infrastruktur sesuai kebutuhan di semua sektor.
Sementara itu, untuk membangun Kabupaten Mojokerto harus ada koloborasi semua elemen masyarakat yang harmonis, Sudah tidak ada lagi 01 atau 02, yang ada kosong-kosong.’ jelasnya
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, “RPJMD itu harus berseiringan dengan RPJMD Provinsi, yang pada akhirnya RPJMD Kabupaten Kota di Jawa Timur harus dilakukan evaluasi oleh Pemprov Jatim dan dipastikan ada berseiringan antara RPJMD Kabupaten Kota, RPJMD Provinsi dan RPJMN.” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, “quick win pemerintah pusat juga harus seiring dengan quick win di Provinsi Jawa Timur serta kabupaten kota. Kalau di pusat ada asta cita, kemudian ada 8 quick win, di provinsi ada 9 nawa bakti satya dan kemudian ada 10 quick win, ” Pungkasnya(Heni)