Lamongan, Ronggolawe News – Warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial ABA (26) ditangkap Kepolisian Polres Lamongan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ABA menjadi tersangka setelah diketahui menjadikan istrinya sendiri SS (27), sebagai pekerja seks komersial. SS dipekerjakan dengan tarif Rp1 sampai dengan Rp. 1,5 jutasetiap diminta melayani pria hidung belang.
Keterangan pelaku terhadap polisi ia memiliki utang senilai Rp.40 juta. Utang itu dibayar dengan cara dicicil. Sehingga alasannya melakukan perbuatan itu karena terbelit urusan ekonomi.
Polisi menyebut, pelaku ini menawarkan jasa sang istri melalui berbagai platform media sosial. Mulai dari WhatsApp, Facebook, hingga Michat.
“Alasan pelaku melakukan perbuatanya karena persoalan ekonomi. Dia memiliki utang sebesar Rp.40 juta,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers, Rabu 23 April 2025 kemarin.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mengamankan pasangan bukan suami istri di penginapan yang berada di Jalan Raya Babat – Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan, pada pukul 23.30 WIB, Selasa 22 April 2025. Pasangan itu adalah SS dan pria hidung belang.
Dari pengamanan terhadap pasangan itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.700 ribu, serta saldo di aplikasi DANA senilai Rp.300 ribu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sprei bermotif bunga warna hijau serta dua alat kontrasepsi dan juga dua unit ponsel.
ABA kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan dan disangkakan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan