Selasa, Juli 1, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Praktik Tangkap Lepas di Polsek Kasembon Jadi Sorotan

avatar by Ronggolawe News
28 April 2025
in Investigasi, Seputar Jatim
6 min read
0
Praktik Tangkap Lepas di Polsek Kasembon Jadi Sorotan
0
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Ronggolawe News – Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi. Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Makna polri presisi Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

RelatedPosts

Ketika Judi Dadu Menghancurkan Dapur, Cerita Sunyi di Balik Judi Plaseran dan Glundungan di Pedesaan

Bupati Mojokerto Didepan Sidang Paripurna Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Kinerja Polres Pare Kediri Dipertanyakan Pencari Keadilan

Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas.

Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni :

  1. menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi;
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional;
  3. Menjaga soliditas internal;
  4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri;
  5. Serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah;
    6.Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia;
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Program transformasi menuju Polri yang Presisi pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencakup empat kebijakan utama, yakni :

  1. Transformasi organisasi,
  2. Transformasi operasional,
  3. Transformasi pelayanan publik,
  4. Transformasi pengawasan Seluruh.

Kebijakan dalam transformasi Polri Presisi ini diuraikan lebih lanjut dalam dimensi program, kegiatan dan aksi masing-masing.

Meskipun sudah jelas Konsep Presisi itu seperti apa, tetapi masih banyak kabar miring aroma tak sedap yang mencuat dari tubuh kepolisian, seperti di Polsek Kasembon Kabupaten Malang.

Publik dihebohkan oleh dugaan adanya praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat Polsek Kasembon.

Kasus ini memantik keresahan dan kecurigaan masyarakat akan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut. Pasalnya Rabbu, 23/4/2025 Redaksi Media Ronggolawe News ini datang kesalah satu warga Ds. Sukosari, Dsn. Pulosari, Kecamatan Kasembon berinisial “SI”.

Pada awak media SI memaparkan dengan jelas apalagi salah satu yang pernah ditangkap adalah anak nya sendiri yang berinisial MA tanpa adanya BB ( Barang Bukti ) dan dimintai uang sebesar Rp.2.500.000 diduga oleh oknum anggota Polsek Kasembon.

Tidak disitu saja ternyata praktek “Tangkap Lepas” itu sudah lama dilakukan sejak tahun 2024 – 2025, banyak korban yang pernah ditangkap trus dimintai hal yang sama seperti :

  1. Bahwa Pada Bulan Juli 2024 oknum anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang telah menangkap 3 orang yang berinisial “DK/NO ( almarhum), DRS, PO,” dalam kepemilikan Narkoba jenis Pil Koplo, pada awak media ini ketiga pelaku tersebut diminta uang damai sebesar Rp 15.000.000 jt per orang jika ingin bebas dan diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek kasembon yang berinisial “YP”.
  2. Masih di Bulan Juli 2024, oknum anggota Polsek kasembon Kabupaten Malang telah menangkap sebanyak 12 orang  yang berinisial “MA, AAW, DB, MN, DI, RO, WN, YI, CA,AK, DN dan MN”, dari pengakuan  mereka pada awak media ini  berawal  lagi kumpul diwarung tiba-tiba terus digerebek  kemudian dibawa ke Polsek dan di suruh mengakui kesalahan padahal tidak ada BB ( Barang Bukti) sama sekali. Kemudian dimintai uang damai sebesar Rp 2.500.000 – 3.500.000 jika ingin bebas,bahkan minta tambah rokok 3 press Dji Sam Soe, diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek Kasembon juga berinisial “YP”.
  3. Bahwa dibulan September 2024, oknum anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang telah menangkap 2 orang pengedar sabu-sabu berinisial ” PK dan DRS ” dibuktikan dengan adanya BB ( Barang Bukti) sebanyak 1 gram. Pada awak media ini “PK dan DRS” menceritakan sempat dibawa ke Polres, dari Polres dibawa lagi kepolsek Kasembon sempat ditahan juga 4 hari. Kemudian dimintai uang damai sebesar Rp 50.000.000  per orang jika ingin bebas, diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek Kasembon juga berinisial “YP”.
  4. Bahwa Pada Bulan Februari 2025 oknum anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang telah menangkap  warga Ds. Sukosari yang berinisial “MN”. Pada awak media ini MN disuruh mengakui kepemilikan Narkoba padahal tidak ada BB ( Barang Bukti) sama sekali dan sempat dipukul sebanyak 4 kali, dan diduga juga dimintai uang damai sebesar Rp 2.000.000 jt jika ingin dilepaskan. Diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek Kasembon juga berinisial “YP”.

Dari keterangan tersebut diatas jika benar-benar terjadi, maka diduga oknum Anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang tidak mengindahkan program Presisi Kapolri.

Awak Media Ronggolawe News saat konfirmasi kepada para korban

Pasalnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan Kepolisian Sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Keputusan itu dikeluarkan lewat Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.

Lewat surat keputusan, penunjukkan polsek yang hanya untuk harkamtibmas Total, ada 1.062 polsek yang diputuskan hanya melakukan tugas harkamtibas.

Ini salah satunya berdasarkan program prioritas Kapolri di bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek.

Dari beberapa Polsek yang tidak boleh melakukan penyidikan di sejumlah wilayah adalah termasuk Polsek Kasembon, yang ada di wilayah Jatim khusus nya Kabupaten Malang Wilayah hukumnya masuk Polres Batu.

Jadi atas dugaan adanya pemerasan dan penyuapan praktek “Tangkap Lepas” yang dilakukan oleh oknum Anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang, Kami menduga itu benar adanya.

Oknum Polisi yang meminta uang dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

KUHP juga memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum menggunakan jabatan dan kewenangannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi :

“Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.

Sehingga perbuatan oknum Polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.

Penghilangan barang bukti juga menyimpangi Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika yang berisi tentang ancaman pidana bagi polisi yang tidak melakukan tindakan tertentu sesuai hukum terkait penyitaan kasus narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP  yang berbunyi “Penganiayaan yang mengakibatkan luka, baik luka ringan maupun luka berat, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000”, jika tindakan tersebut mengakibatkan luka pada korban.

Sementara itu, Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasembon Polres Batu Malang Aiptu Yose Pribadi, SH saat dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News dengan singkat mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merasa meminta seperti yang disampaikan.

“Ngapunten gak benar itu kalau diminta II… Kami gak pernah meminta….. Mohon maaf,” balas Aiptu Yose singkat melalui sambungan WhatsApp

Bersambung.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: JadiPraktik Tangkap Lepas di Polsek KasembonSorotan
Previous Post

Dandim 0811/Tuban Bersama BPBD Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Wadung

Next Post

Gelar Halal BI Halal PKD Kabupaten Mojokerto Bersama Para Kades

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Gelar Halal BI Halal PKD Kabupaten Mojokerto Bersama Para Kades

Gelar Halal BI Halal PKD Kabupaten Mojokerto Bersama Para Kades

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ketika Judi Dadu Menghancurkan Dapur, Cerita Sunyi di Balik Judi Plaseran dan Glundungan di Pedesaan
  • WETON SABTU LEGI: Taliwangke Rabu Pahing, Prayogane Den Singkiri Barang Gawe
  • Menyambut Bulan Suro: Saat Alam dan Jiwa Bersemedi dalam Kesunyian Sakral
  • Ucapan SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79 1 Juli 2025
  • Bupati Mojokerto Didepan Sidang Paripurna Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Ketika Judi Dadu Menghancurkan Dapur, Cerita Sunyi di Balik Judi Plaseran dan Glundungan di Pedesaan

    Bupati Mojokerto Didepan Sidang Paripurna Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

    Kinerja Polres Pare Kediri Dipertanyakan Pencari Keadilan

    Info Penting

    Recent Post

    Ketika Judi Dadu Menghancurkan Dapur, Cerita Sunyi di Balik Judi Plaseran dan Glundungan di Pedesaan
    Investigasi

    Ketika Judi Dadu Menghancurkan Dapur, Cerita Sunyi di Balik Judi Plaseran dan Glundungan di Pedesaan

    1 Juli 2025
    WETON SABTU LEGI: Taliwangke Rabu Pahing, Prayogane Den Singkiri Barang Gawe
    Berita Utama

    WETON SABTU LEGI: Taliwangke Rabu Pahing, Prayogane Den Singkiri Barang Gawe

    28 Juni 2025
    Menyambut Bulan Suro: Saat Alam dan Jiwa Bersemedi dalam Kesunyian Sakral
    Berita Utama

    Menyambut Bulan Suro: Saat Alam dan Jiwa Bersemedi dalam Kesunyian Sakral

    28 Juni 2025
    Ucapan SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79  1 Juli 2025
    Berita Utama

    Ucapan SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79 1 Juli 2025

    28 Juni 2025
    Bupati Mojokerto Didepan Sidang Paripurna Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
    Seputar Jatim

    Bupati Mojokerto Didepan Sidang Paripurna Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

    26 Juni 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In