Malang, Ronggolawe News – Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi. Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Makna polri presisi Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.
Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas.
Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni :
- menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi;
- Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional;
- Menjaga soliditas internal;
- Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri;
- Serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah;
6.Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia; - Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
- Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;
- Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.
Program transformasi menuju Polri yang Presisi pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencakup empat kebijakan utama, yakni :
- Transformasi organisasi,
- Transformasi operasional,
- Transformasi pelayanan publik,
- Transformasi pengawasan Seluruh.
Kebijakan dalam transformasi Polri Presisi ini diuraikan lebih lanjut dalam dimensi program, kegiatan dan aksi masing-masing.

Meskipun sudah jelas Konsep Presisi itu seperti apa, tetapi masih banyak kabar miring aroma tak sedap yang mencuat dari tubuh kepolisian, seperti di Polsek Kasembon Kabupaten Malang.
Publik dihebohkan oleh dugaan adanya praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat Polsek Kasembon.
Kasus ini memantik keresahan dan kecurigaan masyarakat akan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut. Pasalnya Rabbu, 23/4/2025 Redaksi Media Ronggolawe News ini datang kesalah satu warga Ds. Sukosari, Dsn. Pulosari, Kecamatan Kasembon berinisial “SI”.
Pada awak media SI memaparkan dengan jelas apalagi salah satu yang pernah ditangkap adalah anak nya sendiri yang berinisial MA tanpa adanya BB ( Barang Bukti ) dan dimintai uang sebesar Rp.2.500.000 diduga oleh oknum anggota Polsek Kasembon.
Tidak disitu saja ternyata praktek “Tangkap Lepas” itu sudah lama dilakukan sejak tahun 2024 – 2025, banyak korban yang pernah ditangkap trus dimintai hal yang sama seperti :
- Bahwa Pada Bulan Juli 2024 oknum anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang telah menangkap 3 orang yang berinisial “DK/NO ( almarhum), DRS, PO,” dalam kepemilikan Narkoba jenis Pil Koplo, pada awak media ini ketiga pelaku tersebut diminta uang damai sebesar Rp 15.000.000 jt per orang jika ingin bebas dan diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek kasembon yang berinisial “YP”.
- Masih di Bulan Juli 2024, oknum anggota Polsek kasembon Kabupaten Malang telah menangkap sebanyak 12 orang yang berinisial “MA, AAW, DB, MN, DI, RO, WN, YI, CA,AK, DN dan MN”, dari pengakuan mereka pada awak media ini berawal lagi kumpul diwarung tiba-tiba terus digerebek kemudian dibawa ke Polsek dan di suruh mengakui kesalahan padahal tidak ada BB ( Barang Bukti) sama sekali. Kemudian dimintai uang damai sebesar Rp 2.500.000 – 3.500.000 jika ingin bebas,bahkan minta tambah rokok 3 press Dji Sam Soe, diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek Kasembon juga berinisial “YP”.
- Bahwa dibulan September 2024, oknum anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang telah menangkap 2 orang pengedar sabu-sabu berinisial ” PK dan DRS ” dibuktikan dengan adanya BB ( Barang Bukti) sebanyak 1 gram. Pada awak media ini “PK dan DRS” menceritakan sempat dibawa ke Polres, dari Polres dibawa lagi kepolsek Kasembon sempat ditahan juga 4 hari. Kemudian dimintai uang damai sebesar Rp 50.000.000 per orang jika ingin bebas, diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek Kasembon juga berinisial “YP”.
- Bahwa Pada Bulan Februari 2025 oknum anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang telah menangkap warga Ds. Sukosari yang berinisial “MN”. Pada awak media ini MN disuruh mengakui kepemilikan Narkoba padahal tidak ada BB ( Barang Bukti) sama sekali dan sempat dipukul sebanyak 4 kali, dan diduga juga dimintai uang damai sebesar Rp 2.000.000 jt jika ingin dilepaskan. Diduga uang tersebut diterima oleh oknum anggota Polsek Kasembon juga berinisial “YP”.
Dari keterangan tersebut diatas jika benar-benar terjadi, maka diduga oknum Anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang tidak mengindahkan program Presisi Kapolri.

Pasalnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan Kepolisian Sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Keputusan itu dikeluarkan lewat Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
Lewat surat keputusan, penunjukkan polsek yang hanya untuk harkamtibmas Total, ada 1.062 polsek yang diputuskan hanya melakukan tugas harkamtibas.
Ini salah satunya berdasarkan program prioritas Kapolri di bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek.
Dari beberapa Polsek yang tidak boleh melakukan penyidikan di sejumlah wilayah adalah termasuk Polsek Kasembon, yang ada di wilayah Jatim khusus nya Kabupaten Malang Wilayah hukumnya masuk Polres Batu.
Jadi atas dugaan adanya pemerasan dan penyuapan praktek “Tangkap Lepas” yang dilakukan oleh oknum Anggota Polsek Kasembon Kabupaten Malang, Kami menduga itu benar adanya.
Oknum Polisi yang meminta uang dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
KUHP juga memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum menggunakan jabatan dan kewenangannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi :
“Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
Sehingga perbuatan oknum Polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.
Penghilangan barang bukti juga menyimpangi Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika yang berisi tentang ancaman pidana bagi polisi yang tidak melakukan tindakan tertentu sesuai hukum terkait penyitaan kasus narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan yang mengakibatkan luka, baik luka ringan maupun luka berat, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000”, jika tindakan tersebut mengakibatkan luka pada korban.
Sementara itu, Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasembon Polres Batu Malang Aiptu Yose Pribadi, SH saat dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News dengan singkat mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merasa meminta seperti yang disampaikan.
“Ngapunten gak benar itu kalau diminta II… Kami gak pernah meminta….. Mohon maaf,” balas Aiptu Yose singkat melalui sambungan WhatsApp
Bersambung.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan