Malang, Ronggolawe News – Diduga Anggota Polsek Kasembon yang bernama Yudi Prastio melakukan tindakan intimidasi dengan mendatangi korban praktek “Tangkap Lepas” Yang berinisial “BS dan RO”.
Pasalnya Selasa 27/5/2025, “BS” Mendapatkan chat whatsapp dari Yudi Prastio, dalam isi chat tersebut “BS” disuruh datang ke rumah bagas dengan “RO”.
Saat dirumah bagas “BS dan RO”, Ditanyai oleh Pras terkait pertemuan dengan Paminal Propam Polres Batu Kabupaten Malang Kemarin ( 23/5/2025), disitu Pras mempertanyakan isi surat keterangan yang ditulis oleh ” BS dan RO”.
Atas kejadian tersebut Yunus selaku kakak dari “BS” Langsung menelfon tim Penasehat Hukum dari media Ronggolawe News guna meminta pertolongan karena merasa adiknya di panggil oleh pras.
Agus Sholahuddin S. HI, selaku Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News Agus, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kasembon Yudi Prastio merupakan perbuatan intimidasi.
Baca juga :
https://ronggolawenews.com/praktik-tangkap-lepas-di-polsek-kasembon-jadi-sorotan/
Ini jelas sudah melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP, Kode etik menjadi bentuk antisipasi Polri terhadap berbagai penyimpangan polisi di Indonesia, Ketentuan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Agus menjelaskan, dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, sudah jelas dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Ditambahkan lagi oleh Agus Sholahuddin S.HI, mengharapkan Kasi Propam maupun Kanit Paminal Polres Batu Kabupaten Malang, segera menindak tegas anggota tersebut.
Karena Fokus utamanya Propam adalah pengamanan internal dan pengawasan langsung terhadap perilaku anggota Polri. Mengawasi, membina, dan menindak personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana.
Serta Melakukan pemeriksaan awal, pengawasan harian, dan pengumpulan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri.
Masih Agus, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) Polres Batu, tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran etik maupun disiplin anggota Polri.
Karena Prinsip utama Propam yang harus dijunjung adalah, Imparsialitas (tidak memihak), Transparansi dan Akuntabilitas, Penegakan Kode Etik dan Disiplin, Semua anggota Polri tanpa kecuali tunduk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga :
Sementara itu Dwijo Kretarto S.E. M.M sebagai pengadu diPropam Polres Batu Kabupaten Malang, mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota polsek kasembon.
Apalagi sampai melakukan perbuatan intimidasi dengan tujuan menakut-nakuti supaya korban tidak berani lagi memberikan keterangan jika diperlukan.
Dwijo juga menegaskan akan memberikan perlindungan hukum kepada para korban dan jangan pernah takut untuk bersuara karena itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena pada dasarnya HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia, yang diberikan oleh Sang Pencipta dan melekat sejak manusia lahir, dan tidak dapat dihilangkan oleh siapapun, termasuk negara.
Masih Dwijo, dengan adanya kejadian tersebut diharapkan Propam Paminal Polres Batu segera menindak lanjuti terkait masalah ini.
Baca juga :
Karena sudah jelas oknum anggota polsek kasembon diduga dengan sengaja menakut-nakuti biar para korban ini tidak berani menjadi saksi serta memberikan keterangan atas perbuatan praktek “Tangkap Lepas” yang dilakukan oleh anggota polsek kasembon.
Dwijo juga mengatakan hal yang sama bahwa Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) Polres Batu, harus berani terbuka dan tidak ada tebang pilih terhadap setiap aduan dan harus menjamin setiap keamanan saksi.
Baca juga :
Masih Dwijo, Saksi wajib dilindungi dari perbuatan intimidasi, karena perlindungan saksi adalah bagian dari penegakan hukum yang adil dan bebas dari tekanan.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan