Senin, Juli 7, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    Gerakan Berbagi Di Bulan Ramadhan Oleh PDI Perjuangan Jatim

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    PDI Perjuangan Jatim Berbagi di Bulan Ramadhan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi  Berpenghasilan Tak Layak 

    Risma Prihatin Masih Banyak Guru/Pengajar di Pesantren Mengabdi Berpenghasilan Tak Layak 

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan

avatar by Ronggolawe News
6 Juli 2025
in Investigasi, Seputar Tuban
3 min read
0
Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban , Ronggolawe News – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Menyunyur Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Meskipun Baru di operasi kini sudah beroperasi lagi.

RelatedPosts

Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin

Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

Ironisnya, tak ada upaya dan tindakan tegas dari dinas terkait. Hal ini menjadi pertanyaan Clasik dan menimbulkan kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tambang yang beroperasi kembali tersebut diduga belum mengantongi izin secara lengkap sehingga secara otomatis berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Selain menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, aktivitas ini juga memanfaatkan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal, yang sejatinya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum.

Informasi salah satu warga berinisial BD saat ditemui Awak Media Ronggolawe News bahwa tambang yang dikelola inisial YT itu izinya belum keluar.

“Saya kemarin melihat bahwa tambang yang dikelola YT beraktivitas kembali mas. Berkaitan dengan izin yang saya tau belum keluar dan masih proses,” Terang BD. Sabtu. 05/07/2025

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut telah mendapat perlindungan atau bahkan menjadi bagian dari sistem yang terstruktur.

Padahal, kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Mirisnya lagi, Tambang milik pengusaha asal Mojokerto diduga belum mengantongi izin secara lengkap, tambang ilegal tersebut juga disinyalir menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat, tentunya hal itu sangat merugikan masyarakat dan negara.

Alllpda sanksi tegas bagi penambang ilegal di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berikut adalah sanksi utama bagi penambangan tanpa izin (ilegal):

  1. Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

  1. Penyitaan dan Penghentian Kegiatan

Aparat penegak hukum dan/atau pemerintah berwenang dapat:

Menyita alat berat dan hasil tambang.

Menghentikan kegiatan tambang.

Menutup lokasi tambang ilegal.

  1. Kerugian Lingkungan dan Ganti Rugi

Jika tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan:

Pelaku dapat dikenakan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Bisa dikenai sanksi tambahan berdasarkan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), termasuk pidana tambahan dan ganti rugi.

  1. Sanksi Administratif (jika dalam proses legalisasi izin tapi melanggar)

Penghentian sementara kegiatan.

Pencabutan izin proses (jika dalam tahap pengajuan).

Denda administratif sesuai aturan Kementerian ESDM.

  1. Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jika pelaku tambang ilegal menggunakan BBM bersubsidi (solar, dll):

Melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014.

Dapat dijerat UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kesimpulan:

Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan lingkungan dan ekonomi, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah. Maka, masyarakat dan media seperti Ronggolawe News memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas seperti ini agar tidak menjadi praktik yang dibiarkan berlarut-larut.

Reporter : Anto Sutanto

Tags: Diduga Belum Punya IzinLanggar AturanTambang Ilegal di Menyunyur Grabagan
Previous Post

Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin

Next Post

Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga
  • Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan
  • Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin
  • Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali
  • Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

Komentar Terbaru

    RelatedPosts

    Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin

    Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

    Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

    Info Penting

    Recent Post

    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga
    Seputar Jatim

    Sorotan Polemik Pengisian Perades Kadungrejo Bojonegoro Mengarah Keterlibatan Pihak Ketiga

    7 Juli 2025
    Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan
    Investigasi

    Diduga Belum Punya Izin, Tambang Ilegal di Menyunyur Grabagan Langgar Aturan

    6 Juli 2025
    Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin
    Investigasi

    Tambang Ilegal di Desa Banjaragung Tuban, Diduga Belum Punya Izin

    6 Juli 2025
    Atlet Tuban Hingga  Saat Ini Raih 18 Medali
    Olahraga

    Atlet Tuban Hingga Saat Ini Raih 18 Medali

    6 Juli 2025
    Proyek Menara Telekomunikasi  Diduga Tanpa Izin dan Curi Start
    Investigasi

    Proyek Menara Telekomunikasi Diduga Tanpa Izin dan Curi Start

    6 Juli 2025

    Kategori

    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
    • TNI & POLRI
    • Uncategorized

    Ronggolawe News by IBII System

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Berita Utama
    • Hukum & Kriminal
    • Info Kesehatan
    • Investigasi
    • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Seputar Jatim
      • Seputar Tuban
    • More
      • Olahraga
      • Tentang Kami

    © 2020 ronggolawenews.com design ibi system

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In