Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Forum Sosialisasi: Deandles Didorong Jadi Ikon Wisata Rakyat

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    Deandles, Poros Wisata Berbasis Sinergi Lokal

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Dirikan Posko Mudik

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    PDIP Tuban Bagikan 2500 Sembako

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?

avatar by Ronggolawe News
9 Juli 2025
in Investigasi
4 min read
0
Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, Ronggolawe News – Aktivitas tambang galian C jenis pasir silika (kuarsa) di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat mengarah pada operasi ilegal yang terkesan dibiarkan, memperkuat asumsi bahwa pelaku tambang berada di atas hukum.

RelatedPosts

Solar Subsidi di Tuban Langka Pengguna Mengeluh

Izin Tambang Mahal, Korupsi Menggila

Lahan Negara Perhutani Diduga Diperdagangkan

Praktik eksploitasi alam secara brutal tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun sosial ini disebut-sebut dijalankan demi meraup keuntungan pribadi. Ironisnya, aktivitas tambang tersebut terpantau berjalan mulus tanpa hambatan berarti, seolah-olah telah mendapat restu dari pihak berwenang.

Tak hanya mengancam kelestarian ekosistem, keberadaan tambang ilegal ini juga berdampak langsung terhadap infrastruktur milik pemerintah daerah. Akses jalan poros desa yang dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang berpotensi bisa mengalami kerusakan serius. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang akan bertanggung jawab jika kerusakan jalan semakin parah?

Lebih jauh, negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat dugaan penghindaran pajak dari aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, sejumlah informasi menyebutkan bahwa tambang-tambang tersebut belum mengantongi dokumen perizinan resmi secara lengkap.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media Ronggolawe News, muncul nama seorang pengusaha muda berinisial Chn, warga asal Tambakboyo, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Senin. 07/07/2025.

Di tengah maraknya aktivitas tambang liar, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai peran aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait. Apakah mereka benar-benar kecolongan? Ataukah ada faktor lain yang membuat tambang-tambang ini seolah tak tersentuh hukum?

kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sanksi tegas bagi penambang ilegal di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berikut adalah sanksi utama bagi penambangan tanpa izin (ilegal):

  1. Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

  1. Penyitaan dan Penghentian Kegiatan

Aparat penegak hukum dan/atau pemerintah berwenang dapat:

Menyita alat berat dan hasil tambang.

Menghentikan kegiatan tambang.

Menutup lokasi tambang ilegal.

  1. Kerugian Lingkungan dan Ganti Rugi

Jika tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan:

Pelaku dapat dikenakan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Bisa dikenai sanksi tambahan berdasarkan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), termasuk pidana tambahan dan ganti rugi.

  1. Sanksi Administratif (jika dalam proses legalisasi izin tapi melanggar)

Penghentian sementara kegiatan.

Pencabutan izin proses (jika dalam tahap pengajuan).

Denda administratif sesuai aturan Kementerian ESDM.

  1. Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jika pelaku tambang ilegal menggunakan BBM bersubsidi (solar, dll):

Melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014.

Dapat dijerat UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kesimpulan:

Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan lingkungan dan ekonomi, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah. Maka, masyarakat dan media seperti Ronggolawe News memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas seperti ini agar tidak menjadi praktik yang dibiarkan berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak kepolisian setempat.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: Diduga IlegalKebal Hukum?Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban
Previous Post

Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

Next Post

Takbir Akbar Haul ke-516 Syeikh Maulana Makhdum Ibrahim atau Sunan Bonang, 1447 H/2025 M.

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Takbir Akbar Haul ke-516 Syeikh Maulana Makhdum Ibrahim atau Sunan Bonang, 1447 H/2025 M.

Takbir Akbar Haul ke-516 Syeikh Maulana Makhdum Ibrahim atau Sunan Bonang, 1447 H/2025 M.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mutasi Elite Reserse Polda Jatim Bergulir
  • BGN Turun Tangan, Telur Peternak Diserap MBG
  • Pelihara Iguana Butuh Komitmen dan Pengetahuan
  • Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban
  • Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Solar Subsidi di Tuban Langka Pengguna Mengeluh

Izin Tambang Mahal, Korupsi Menggila

Lahan Negara Perhutani Diduga Diperdagangkan

Info Penting

Recent Post

Mutasi Elite Reserse Polda Jatim Bergulir
TNI & POLRI

Mutasi Elite Reserse Polda Jatim Bergulir

11 Mei 2026
BGN Turun Tangan, Telur Peternak Diserap MBG
Makan Bergizi Gratis

BGN Turun Tangan, Telur Peternak Diserap MBG

11 Mei 2026
Pelihara Iguana Butuh Komitmen dan Pengetahuan
Hewan kesayangan

Pelihara Iguana Butuh Komitmen dan Pengetahuan

11 Mei 2026
Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban
Hukum & Kriminal

Vonis Ringan ASN Parengan Disorot  Korban

9 Mei 2026
Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online
Hukum & Kriminal

Polres Tuban Bongkar Peredaran Upal Online

9 Mei 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In