Selasa, Oktober 13, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?

avatar by Ronggolawe News
9 Juli 2025
in Investigasi
4 min read
0
Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban Kebal Hukum?
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban, Ronggolawe News – Aktivitas tambang galian C jenis pasir silika (kuarsa) di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat mengarah pada operasi ilegal yang terkesan dibiarkan, memperkuat asumsi bahwa pelaku tambang berada di atas hukum.

RelatedPosts

Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik

Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

Praktik eksploitasi alam secara brutal tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun sosial ini disebut-sebut dijalankan demi meraup keuntungan pribadi. Ironisnya, aktivitas tambang tersebut terpantau berjalan mulus tanpa hambatan berarti, seolah-olah telah mendapat restu dari pihak berwenang.

Tak hanya mengancam kelestarian ekosistem, keberadaan tambang ilegal ini juga berdampak langsung terhadap infrastruktur milik pemerintah daerah. Akses jalan poros desa yang dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang berpotensi bisa mengalami kerusakan serius. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang akan bertanggung jawab jika kerusakan jalan semakin parah?

Lebih jauh, negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat dugaan penghindaran pajak dari aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, sejumlah informasi menyebutkan bahwa tambang-tambang tersebut belum mengantongi dokumen perizinan resmi secara lengkap.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media Ronggolawe News, muncul nama seorang pengusaha muda berinisial Chn, warga asal Tambakboyo, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Senin. 07/07/2025.

Di tengah maraknya aktivitas tambang liar, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai peran aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait. Apakah mereka benar-benar kecolongan? Ataukah ada faktor lain yang membuat tambang-tambang ini seolah tak tersentuh hukum?

kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sanksi tegas bagi penambang ilegal di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berikut adalah sanksi utama bagi penambangan tanpa izin (ilegal):

  1. Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

  1. Penyitaan dan Penghentian Kegiatan

Aparat penegak hukum dan/atau pemerintah berwenang dapat:

Menyita alat berat dan hasil tambang.

Menghentikan kegiatan tambang.

Menutup lokasi tambang ilegal.

  1. Kerugian Lingkungan dan Ganti Rugi

Jika tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan:

Pelaku dapat dikenakan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Bisa dikenai sanksi tambahan berdasarkan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), termasuk pidana tambahan dan ganti rugi.

  1. Sanksi Administratif (jika dalam proses legalisasi izin tapi melanggar)

Penghentian sementara kegiatan.

Pencabutan izin proses (jika dalam tahap pengajuan).

Denda administratif sesuai aturan Kementerian ESDM.

  1. Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jika pelaku tambang ilegal menggunakan BBM bersubsidi (solar, dll):

Melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014.

Dapat dijerat UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kesimpulan:

Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan lingkungan dan ekonomi, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah. Maka, masyarakat dan media seperti Ronggolawe News memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas seperti ini agar tidak menjadi praktik yang dibiarkan berlarut-larut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak kepolisian setempat.

Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan

Tags: Diduga IlegalKebal Hukum?Tambang Pasir Silika di Tambakboyo Tuban
Previous Post

Tongkat Komando Polres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Daniel Digantikan AKBP Herdiawan

Next Post

Takbir Akbar Haul ke-516 Syeikh Maulana Makhdum Ibrahim atau Sunan Bonang, 1447 H/2025 M.

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Takbir Akbar Haul ke-516 Syeikh Maulana Makhdum Ibrahim atau Sunan Bonang, 1447 H/2025 M.

Takbir Akbar Haul ke-516 Syeikh Maulana Makhdum Ibrahim atau Sunan Bonang, 1447 H/2025 M.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir
  • SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
  • Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik
  • BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur
  • Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik

Diduga Ambil Kayu Jati, Pembeli Belum Lunasi Rp56 Juta, Warga Tuban Mengadu ke Polisi

Warung Kopi Montong Dibobol Dini Hari, CCTV Tersembunyi Rekam Pelaku

Info Penting

Recent Post

Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir
Peristiwa

Rapat Koordinasi TKD Purworejo Digelar, Direktur PT TPU atau Perwakilan Tak Hadir

8 Oktober 2026
SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
Olahraga

SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run

8 Oktober 2026
Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik
Investigasi

Solar Bersubsidi Karang Agung Jadi Sorotan: R dan G Disebut Dilepas, Lapak Tak Dipasang Police Line, Kini Muncul Laporan Pencemaran Nama Baik

6 Oktober 2026
BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur
Makan Bergizi Gratis

BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur

6 Oktober 2026
Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil
Peristiwa

Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

4 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In