Tuban, Ronggolawe News – Aktivitas tambang galian C jenis pasir silika (kuarsa) di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat mengarah pada operasi ilegal yang terkesan dibiarkan, memperkuat asumsi bahwa pelaku tambang berada di atas hukum.
Praktik eksploitasi alam secara brutal tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan maupun sosial ini disebut-sebut dijalankan demi meraup keuntungan pribadi. Ironisnya, aktivitas tambang tersebut terpantau berjalan mulus tanpa hambatan berarti, seolah-olah telah mendapat restu dari pihak berwenang.
Tak hanya mengancam kelestarian ekosistem, keberadaan tambang ilegal ini juga berdampak langsung terhadap infrastruktur milik pemerintah daerah. Akses jalan poros desa yang dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang berpotensi bisa mengalami kerusakan serius. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang akan bertanggung jawab jika kerusakan jalan semakin parah?
Lebih jauh, negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat dugaan penghindaran pajak dari aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, sejumlah informasi menyebutkan bahwa tambang-tambang tersebut belum mengantongi dokumen perizinan resmi secara lengkap.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media Ronggolawe News, muncul nama seorang pengusaha muda berinisial Chn, warga asal Tambakboyo, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Senin. 07/07/2025.
Di tengah maraknya aktivitas tambang liar, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai peran aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait. Apakah mereka benar-benar kecolongan? Ataukah ada faktor lain yang membuat tambang-tambang ini seolah tak tersentuh hukum?
kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Sanksi tegas bagi penambang ilegal di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berikut adalah sanksi utama bagi penambangan tanpa izin (ilegal):
- Sanksi Pidana Penjara dan Denda
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
- Penyitaan dan Penghentian Kegiatan
Aparat penegak hukum dan/atau pemerintah berwenang dapat:
Menyita alat berat dan hasil tambang.
Menghentikan kegiatan tambang.
Menutup lokasi tambang ilegal.
- Kerugian Lingkungan dan Ganti Rugi
Jika tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan:
Pelaku dapat dikenakan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Bisa dikenai sanksi tambahan berdasarkan UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009), termasuk pidana tambahan dan ganti rugi.
- Sanksi Administratif (jika dalam proses legalisasi izin tapi melanggar)
Penghentian sementara kegiatan.
Pencabutan izin proses (jika dalam tahap pengajuan).
Denda administratif sesuai aturan Kementerian ESDM.
- Penyalahgunaan BBM Subsidi
Jika pelaku tambang ilegal menggunakan BBM bersubsidi (solar, dll):
Melanggar Perpres No. 191 Tahun 2014.
Dapat dijerat UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kesimpulan:
Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan lingkungan dan ekonomi, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah. Maka, masyarakat dan media seperti Ronggolawe News memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas seperti ini agar tidak menjadi praktik yang dibiarkan berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak kepolisian setempat.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan