Sambil Menunggu Aktor Intelektualnya
Tuban, Ronggolawe News — Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga tersangka, yaitu YA, WS, dan HG, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembuatan biopori yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2021 Kabupaten Tuban. Penahanan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.
Penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Juli 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi, menyampaikan:
“Benar, bahwa Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ketiganya telah kami titipkan di Lapas Kelas II B Tuban untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2025.”
Modus Korupsi: Subkontrak Fiktif dan Biopori Tak Tuntas
Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka YA meminjam CV Ulung milik WS yang sebelumnya diumumkan sebagai pemenang tender proyek. Atas pinjaman tersebut, YA memberikan keuntungan sebesar 2,5% dari nilai kontrak kepada WS setelah proyek selesai. Namun, dalam pelaksanaannya, YA justru menyerahkan pekerjaan biopori tersebut secara lisan tanpa kontrak resmi kepada HG.
Dari investigasi, penyidik menemukan bahwa pekerjaan biopori tidak selesai sesuai kontrak. Sejumlah 7.181 titik biopori tidak tersedia dari total target sebanyak 16.400 titik.

Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Akibat praktik curang ini, negara dirugikan sebesar Rp344.428.045 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah).
Ketiga tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1)
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Kejaksaan Negeri Tuban menyatakan bahwa pengusutan terhadap pihak-pihak lain, termasuk aktor intelektual di balik proyek ini, masih terus berjalan.
Reportase: Media Ronggolawe News
Tuban, 22 Juli 2025
Mengabarkan