Tuban, Ronggolawe News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan belanja hibah barang dan jasa untuk sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta pada Tahun Anggaran 2017, dengan nilai proyek mencapai Rp64 miliar.
Kepala Pusat Informasi dan Pelaporan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, menyatakan bahwa laporan pihaknya menjadi pintu masuk awal bagi Kejati Jatim dalam membuka penyelidikan.
“Benar, laporan kami ke Kejaksaan menjadi pintu masuk penyidikan. Sesuai surat pemberitahuan dari Kejati Jatim, nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp64 miliar,” ujar Patar, Senin (21/7/2025).
Naik Penyidikan Sejak Maret 2025
Pengusutan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2023 melalui serangkaian surat perintah penyelidikan. Kasus ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.1/03/2025, tertanggal 3 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Jatim.
Proses hukum diperkuat dengan surat balasan dari Kejati Jatim tertanggal 10 April 2025 bernomor B-2957/M.5.5/Fd.1/04/2025, yang menegaskan bahwa pengaduan masyarakat telah resmi ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Modus: Mark-Up dan Barang Tak Layak
PKN menduga, praktik korupsi dilakukan dengan modus mark-up harga dan kuantitas dalam pengadaan alat praktik SMK swasta. Barang-barang yang diadakan mencakup komputer, laptop, hingga peralatan teknik seperti alat bengkel.
“Misalnya, alatnya hanya 10, tapi dibuat seolah-olah 30 unit. Ini masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Patar.
Lebih ironis, lanjut Patar, sebagian besar alat praktik tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut hanya formalitas untuk menguras anggaran negara.
Penggeledahan dan Penyitaan
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan menyita sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
Pihak PKN pun telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Namun demikian, Patar menegaskan bahwa PKN akan tetap menjaga independensi dan tidak mencampuri proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan semua dokumen. Prosesnya sepenuhnya kami serahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
PKN mendesak Kejati Jatim untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
“Publik menunggu siapa saja yang harus bertanggung jawab. Kami juga mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutup Patar.
Reportase: Media Ronggolawe News
Tuban, 22 Juli 2025