Kediri, Ronggolawe News – Citra kepolisian kembali tercoreng akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Kediri.
Kasus ini menyeret nama institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum lalu lintas, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Seorang pelajar berinisial MHM, asal Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mengaku ditilang oleh oknum polisi lalu lintas pada 12 Agustus 2025 usai dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas sekitar pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan surat tilang yang diterima dari anggota Satlantas bernama M. Afif, kendaraan bermotor bernopol AG 2723 EDJ dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun, di dalam dokumen resmi tersebut terdapat catatan janggal. Di kolom “Ruang Terdakwa” tertulis angka Rp 1.750.000, jumlah yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan resmi denda tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saudara dari MHM yang ditemui wartawan mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 350 ribu agar motornya bisa segera diambil.
“Saya disuruh bayar dengan kata lain nitip sidang sesuai dengan pasal yang ditulis di surat tilang. Kalau tidak bayar, motor tidak bisa diambil. Karena butuh kendaraan, saya terpaksa bayar,” ungkapnya, Minggu (17/8/2025).
Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang melarang anggota memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh, praktik pungli semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Praktik “uang damai” seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memperburuk citra Polri yang tengah berupaya melakukan reformasi.
Jika dibiarkan, budaya pungli di jalan raya akan semakin mengakar, membuat masyarakat kehilangan kepercayaan, serta menempatkan hukum pada posisi yang bisa “dinegosiasikan dengan uang.”
Praktisi hukum sekaligus Penasehat Hukum PT. Sang Putra Ronggolawe News, Agus Sholahudin, menegaskan kasus ini harus segera ditangani serius oleh Propam.
“Institusi kepolisian tidak boleh melindungi oknum. Pungli harus diberantas karena merugikan masyarakat dan merusak integritas Polri. Apalagi sekarang sudah ada sistem tilang elektronik (ETLE) yang seharusnya meminimalisir kontak langsung antara petugas dan pengendara,” tegas Agus.
Masyarakat berharap Kapolres Kediri dan Propam Polda Jawa Timur segera memanggil oknum yang terlibat serta memberikan sanksi tegas dan transparan. Penindakan yang nyata diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik pungli di jajaran Satlantas.
Selain sanksi, pengawasan internal harus diperketat, sehingga aparat tidak lagi menyalahgunakan wewenang di lapangan. Penegakan hukum lalu lintas harus berjalan adil, transparan, dan profesional, sesuai semangat reformasi kepolisian.
Jika kasus semacam ini terus terjadi, maka slogan Polri sebagai “Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat” hanya akan menjadi jargon kosong tanpa makna.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan