Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Tambang

Bahlil Terbitkan Aturan Baru WPR: Peluang Tambang Rakyat atau Pintu Masuk Oligarki Berkedok Koperasi?

avatar by Ronggolawe News
22 November 2025
in Seputar Tambang
3 min read
0
Bahlil Terbitkan Aturan Baru WPR: Peluang Tambang Rakyat atau Pintu Masuk Oligarki Berkedok Koperasi?
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ronggolawe News — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengesahkan aturan baru mengenai tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penetapan dan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi individu dan koperasi. Regulasi itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, ditandatangani di Jakarta pada 14 November 2025.

RelatedPosts

KH Asep Tegaskan Ponpes Amanatul Ummah Tak Terlibat Tambang Galian C, LSM Bentuk Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI)

Di atas kertas, aturan ini menjanjikan ruang legal bagi masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya mineral tanpa terjerat kriminalisasi tambang ilegal. Namun, sejumlah pengamat mempertanyakan implementasinya di lapangan, mengingat banyaknya kasus penyerobotan tambang rakyat oleh korporasi melalui modus koperasi dan afiliasi politik.

Detail Aturan

Permen ESDM 18/2025 merupakan turunan dari PP 39 Tahun 2025, revisi kedua atas PP 96 Tahun 2021. Dalam ketentuannya:

Usulan WPR diajukan Gubernur, mempertimbangkan eksistensi penambangan rakyat di wilayah setempat.

Lahan maksimal 100 hektare per blok WPR.

Kedalaman penambangan untuk mineral logam dibatasi 100 meter.

IPR perorangan maksimal 5 hektare, koperasi maksimal 10 hektare.

Gubernur wajib menyusun dokumen teknis yang berisi peta koordinat, kondisi tanah dan air, rencana penambangan, pengelolaan keselamatan, lingkungan, dan rencana reklamasi pascatambang.

Dokumen ini harus disertai rekomendasi teknis lintas lembaga, mulai dari kehutanan, tata ruang hingga sumber daya air.

Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan

Pemegang IPR wajib menempatkan jaminan reklamasi 10% dari setiap penjualan mineral dalam rekening qq gubernur. Dana tersebut baru dapat dicairkan setelah tahap pemulihan lingkungan dinilai selesai.

Selain itu, mineral logam dari tambang rakyat wajib diproses dan dimurnikan oleh BUMN/BUMD atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah.

Distribusi Keuangan

Pasal 77 menegaskan bahwa pemegang IPR:

Wajib membayar iuran pertambangan rakyat

Komoditas non-logam wajib membayar pajak daerah

Pendapatan masuk ke struktur pendapatan daerah untuk pengelolaan tambang rakyat

Catatan Redaksi: Peluang Rakyat atau Justifikasi Legal untuk Pemodal?

Meskipun regulasi ini diklaim pro-rakyat, penerapan batasan luasan 10 hektare untuk koperasi dinilai terlalu besar untuk ukuran operasional rakyat kecil, dan justru membuka ruang permainan kelompok kuat yang memakai badan koperasi sebagai kedok.

Model perizinan terpusat di gubernur juga berpotensi melahirkan praktik persekongkolan dan keberpihakan politik lokal — terutama di daerah rawan konflik tambang seperti Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera.

Sejumlah aktivis lingkungan menilai, keberadaan rekening jaminan reklamasi tidak otomatis menghentikan kerusakan ekologis, karena sejarah menunjukkan banyak kasus reklamasi fiktif yang berujung bencana sosial bagi wilayah tambang tradisional.

Pertanyaan Publik yang Perlu Jawaban:

  1. Apakah rakyat benar-benar menjadi aktor utama, atau hanya menjadi tameng izin bagi oligarki pertambangan?
  2. Bagaimana mekanisme pengawasan independen terhadap implementasi dokumen WPR?
  3. Apa jaminan tidak terjadi kriminalisasi tambang rakyat yang belum mendapatkan legalitas?
  4. Bagaimana pemerintah memastikan transparansi pengelolaan iuran pertambangan di daerah?

Penutup

Aturan yang dianggap sebagai napas baru bagi tambang rakyat ini harus dikawal ketat, terutama di daerah-daerah yang rawan praktik tangkap-lepas, oknum aparat yang bermain proyek, dan penetrasi cukong tambang.

Media Ronggolawe News akan terus melakukan pemantauan di lapangan serta membuka kanal pelaporan publik terkait potensi penyalahgunaan aturan ini.

📌 Redaksi Investigasi Ronggolawe News “Mengungkap fakta, bukan sekadar menyusun kata.”

Tags: atau Pintu Masuk Oligarki Berkedok Koperasi?Bahlil Terbitkan Aturan Baru WPR:Peluang Tambang Rakyat
Previous Post

BGN Isyaratkan Perpres Larangan Pabrik Besar Menjadi Suplier MBG

Next Post

Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi

Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pesanggrahan Punakawan Muda Ranggalawe Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sesepuh Samin Mbah Lasiyo
  • Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi
  • Bahlil Terbitkan Aturan Baru WPR: Peluang Tambang Rakyat atau Pintu Masuk Oligarki Berkedok Koperasi?
  • BGN Isyaratkan Perpres Larangan Pabrik Besar Menjadi Suplier MBG
  • “Babak Penentuan Kasus Tangkap Lepas: Siapa yang Berani Mempertaruhkan Kebenaran?”

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

KH Asep Tegaskan Ponpes Amanatul Ummah Tak Terlibat Tambang Galian C, LSM Bentuk Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI)

Info Penting

Recent Post

Pesanggrahan Punakawan Muda Ranggalawe Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sesepuh Samin Mbah Lasiyo
Kebudayaan dan Religi

Pesanggrahan Punakawan Muda Ranggalawe Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sesepuh Samin Mbah Lasiyo

22 November 2025
Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi
Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Tanpa Ahli Gizi

22 November 2025
Bahlil Terbitkan Aturan Baru WPR: Peluang Tambang Rakyat atau Pintu Masuk Oligarki Berkedok Koperasi?
Seputar Tambang

Bahlil Terbitkan Aturan Baru WPR: Peluang Tambang Rakyat atau Pintu Masuk Oligarki Berkedok Koperasi?

22 November 2025
BGN Isyaratkan Perpres Larangan Pabrik Besar Menjadi Suplier MBG
Makan Bergizi Gratis

BGN Isyaratkan Perpres Larangan Pabrik Besar Menjadi Suplier MBG

22 November 2025
“Babak Penentuan Kasus Tangkap Lepas: Siapa yang Berani Mempertaruhkan Kebenaran?”
Opini

“Babak Penentuan Kasus Tangkap Lepas: Siapa yang Berani Mempertaruhkan Kebenaran?”

22 November 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In