Tuban, Ronggolawe News – Sebagai tindak lanjut dalam upaya mendapatkan penjelasan tentang Non job dan penurunan eselon pejabat di Kabupaten Tuban, Komisi I DPRD Kabupaten Tuban melakukan konsultasi ke BKN Regional II Surabaya.
“Hasil Konsultasi kami di BKN Regional II surabaya dan Biro Hukum Pemprov jatim terkait Penurunan Eselon dan Penonjob an adalah
- Dengan adanya perampingan OPD sebelum adanya penyaluran ASN, Seharusnya pemerintah daerah kabupaten tuban mempunyai analisa yang tepat atas kebutuhan ASN di kabupaten tuban mulai dari yang teratas sampai yang terbawah
- Dampak dari penurunan esolon maupun penonjoban tidak di benarkan untuk menjamin Hak Hak ASN, apalagi dampak yang timbul atas perbuatan tersebut adalah berkurangnya pendapatan masing masing ASN,” terang Fahmi Fikroni.SH pada media Ronggolawe News. Senin.24/01/2022.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi PKB itu menambahkan,
“Dengan perubahan SOTK Seharusnya langkah pemerintah daerah mestinya adalah Pertama Yang harus dilaksanakan penataan job atau tempat dengan sistem penyaluran ASN ke job Misalnya ada ASN yang eslon III harusnya di carikan tempat di eselon III jika sudah nggak ada baru di carikan di eselon IV atau fungsional, ini sesuai dengan amanat PP No. 11 2017. Sedangkan di tuban kami komisi 1 menganggap tidak di lakukan mekanisme itu,” tegas Gus Fahmi.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/01/15/tangan-dingin-bupati-tuban-non-jobkan-36-pejabat-dari-eselon-iiiii-dan-iv/
Politikus dari Jenu itu mengungkapkan Bahwa adanya perubahan SOTK baru pasti ada dampak yang di timbulkan tidak berkembang namun malah menciut, sampai ada yang tidak dapat panggon atau tempat, sesuai regulasi ASN harus di tempatkan sesuai dengan kompetensi, misalnya jadi kepala dinas perhubungan, kepala dinas UMKM Dan sebagainya. Dan semuanya melalui assesmen untuk didudukkan sesuai porsinya dengan. Mempertimbangkan ijazah termasuk hasil dari assesmen tersebut sesuai dengan porsinya
“Penyederhanaan SOTK sesuai permenpan no 25 tahun 2021 penyederhanaan dimulai dari eselon II dan semua jabatan eselon II di lakukan asesmen, apabila sudah memenuhi kriteria yang ada di tetapkan dan apabila tidak ikut maka konsekuensinya tidak bisa diangkat,” tambahnya.
Fahmi Fikroni membeberkan Dengan perubahan SOTK seharusnya langkah yang dilakukan pemerintah daerah mestinya Penataan job berdasarkan proyeksi kebutuhan Pegawai dilingkungan pemkab tuban tanpa mengurangi hak hak karir seorang ASN.
Penataan job diprioritaskan setingkat misalkan dari eselon III ya harus ke eselon III, jika sudah tidak ada maka bisa di posisikan di eselon IV. Itupun prioritasnya kepada pejabat eselon yang sudah aktif dan duduk sebelumnya tanpa ada promosi jabatan baru.
Sedangkan proyeksi kebutuhan pegawai ini penting dilakukan sebagai data utama penataan karir ASN, data kepangkatan, data pensiun ASN 5 Tahun kebelakang, dan data-data lain yang terkait dengan perencanaan kepegawaian.
“Penurunan Eselon dan Nonjob ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan karena ada Hak Hak karir ASN yang dinafikan. Mereka menyarankan kami ke KASN, BKN, MENPAN RB dan Mendagri,” tutup Gus Fahmi.(red).