Jakarta, Ronggolawe News – Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Kuasa hukum Priyanto, Mayor Chk TB Harefa, mengatakan kliennya ikhlas atas tuntutan tersebut.
“Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima,” kata Harefa kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Harefa mengatakan Priyanto ikhlas dan menerima tuntutan itu. Priyanto mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap TNI, khususnya TNI AD.
“Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, khususnya Angkatan Darat,” jelas Harefa.
Kolonel Priyanto Minta Dibebaskan, Oditur: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain itu, oditur militer menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumberdaya : jurnalmiliter