Tuban, Ronggolawe News – Dalam penetapan sebuah kabupaten memang sangat di perlukan pembangunan untuk proyek drainase, jalan, jembatan, gedung dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana demi kelancaran roda ekonomi dan keindahan serta menghindari adanya banjir yang sering terjadi didalam perkotaan maupun pedesaan.
Di akhir tahun 2022 ini. Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, jenis pekerjaan dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Salah satu warga di lokasi pekerjaan pada Media ini mengungkapkan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” ungkapnya. Senin. 14/11/2022.
ronggolawenews.com
Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan yang memonitoring tapi tidak menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
“Indikasinya Dinas terkait cuek dan pura-pura bodoh dengan papan nama proyek,” jelasnya.
Menurut dirinya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dengan halnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR, PRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi, S.E, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh media Ronggolawe News mengatakan jika itu semua sudah tertuang di RAB kontrak.
“Papan Proyek sudah tertuang di RAB dalam kontrak, harus dilaksanakan & disiapkan oleh pemborong sebagai informasi ke masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkap Agung. Selasa. 15/11/2022.
Menanggapi terkait maraknya pemborong yang tidak memasang papan nama proyek, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Segera kami infokan ke PPK untuk menegur para pemborong agar memasangnya. Untuk sanksi itu wewenang dari para PPK,” tegas Agung.
Sementara itu, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, SH sangat menyayangkan hal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan banyaknya proyek tidak di pasang papan proyek, seharusnya wajib ketika mengerjakan proyek memasang papan proyek, karena di dalam draf kontrak nya sudah ada, sehingga masyarakat tau siapa dan apa yang di kerjakan karena itu salah satu informasi masyarakat juga agar bisa diawasi bersama-sama,” kata Fahmi.
Kebetulan juga dihari yang sama, DPRD Kabupaten Tuban telah memanggil pihak Dinas terkait.
“Hari ini kami memanggil dinas terkait untuk segera memerintahkan rekanan agar memasang papan proyek dan insyaAllah minggu ini kami akan mengecek satu persatu, kita akan mengawasi betul proses pembangunanya, apalagi ada beberapa proyek besar yang sudah pasti tidak akan bisa selesai dalam deadline akhir bulan desember Contoh Pembongkaran dan pembangunan rest Area” tegas politikus dari Fraksi PKB itu.(@nt)