” Utusan yang menemui kami tadi, jauh dari regulasi ketakutan pada atasan, inilah yang lucu di kabupaten Mojokerto” ujar Hadi Gerung
Mojokerto, Ronggolawe News – Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T, S.H merasa
kecewa pasalnya, Audensi yang diajukan jauh hari kepada bupati dan wakil bupati Mojokerto terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) anggaran P-ABPD tahun 2022 untuk 196 desa dengan total nilai Rp 71 miliar yang diduga sarat penyimpangan menemui kegagalan.
Kepada awak media, Hadi Purwanto menyampaikan sebenarnya Audensi ini, kami berharap ditemui langsung oleh bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati M.Si dan kalau bupati tidak bisa nemui mestinya pak wabup yang nemui, tapi kami ditemui kepala Kesbangpol Ir Nugraha Budi Sulistyo dan kepala bagian pembangunan Yurdiansyah
“Kami menilai bahwa ini adalah contoh bukan pemimpin yang baik, kalau bupati nggak bisa nemui kan ada wakilnya, karena itu tanggung jawab mereka terkait penganggaran Rp 71,6 miliar untuk BK desa tahun 2022, anggaran sudah habis tapi pemimpin kita dengan berbagai alasan tidak mau menemui kita” kata Hadi Gerung sapaan akrab Hadi Purwanto kepada puluhan awak media pada hari Rabu (15/3/2023)
Hadi menambahkan, Karena menurut pantauan kami di lapangan, bahwa banyak kegiatan BK desa yang menyimpang, kami disini sudah pamiti. Jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami akan melaporakan kades-kades penerima BK desa yang dengan sengaja menyalahgunakan anggaran dan wewenangnya.
” Utusan yang menemui kami tadi, jauh dari regulasi ketakutan pada atasan, inilah yang lucu di kabupaten Mojokerto” ujar Hadi Gerung
Dalam Audensi tadi, kami mempertanyakan dasar ploting anggaran yang terjadi ketimpangan yang siknifikan, seperti contoh kenapa Pemdes Jabon dalam 1 tahun ini bisa mendapatkan bantuan BK desa sampai dua kali dengan nilai Rp 5 miliar serta Rp 350 juta, sementara Pemdes Sumbergirang kecamatan Puri hanya terima Rp 50 juta
” Berdasarkan analisa dan kajian permulaan bahwa pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan tersebut tidak sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UU No.6 tahun 2014 tentang desa” cetus Hadi Gerung
Hadi Gerung juga menambahkan, bahwa bupati Mojokerto harus bisa menjabarkan dan memberikan jaminan bahwa pelaksanaan dan pemanfaatkan BK-desa P-APBD tahun 2022 dengan total anggaran Rp 71,6 miliar tersebut tidak ada penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran.
“Dan sebaliknya bupati juga harus bersikap tegas dan sanksi atau hukuman kepada bawahanya apabila dalam pelaksanaan dan pemanfaatan BK-desa tersebut dikemudian hari ditemukan penyalahgunaan wewenang atau anggaran,” kata Hadi Gerung
Sementara itu, saat menemui Ketua Barracuda bersama anggotanya, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah menjelaskan, BK Desa adalah salah satu program Bupati Mojokerto untuk akselerasi percepatan pembangunan di desa agar APBDes untuk membangun sarana dan prasarana bisa memadai.
Selain itu dalam penentuan desa yang mendapat BK desa itu melalui kajian dan penilaian dari tim teknis dan selain itu desa juga membuat proposal ke pemkab Mojokerto
“Terkait pelaksanaan BK Desa, sebenarnya Ibu Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa beliau ingin kualitas baik agar bisa melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa sendiri. Salah satu cara memastikannya itu beliau mengundang kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan KPK,” terangnya.(heni)