Mojokerto, Ronggolawe News – Tanah bengkok merupakan istilah yang lazim dalam tata kelola pemerintahan desa di Jawa untuk mendefinisikan tanah yang pengelolaannya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai tambahan gaji selama mereka menjabat. Selain itu, tanah bengkok biasanya dipergunakan untuk kepentingan umum,menambah pendapatan asli desa dan menjalankan fungsi sosial.
Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberi begitu banyak kewenangan Kepada Desa salah satunya kewenangan dalam mengelola aset Desa dalam rangka sumber pendapatan desa.
Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah, lebih lanjut pasal 76 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah Desa.
Pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset Desa dalam rangka menjamin ketertiban Pengelolaan tanah kas Desa. Salah satu ketentuan yang menarik ialah Pasal 6 ayat 1 Permendagri No. 1 tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah di sertifikat kan atas nama Pemerintah desa.
Namun hal tersebut rupanya telah disalahgunakan oleh Tohari, seorang oknum perangkat Desa Ngembat kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto Jawa Timur, yang tanpa izin dahulu atau sepengetahuan dari Kepala Desa Ngembat Sutris serta ketua BPD dan warga Ngembat telah diduga menggadaikan tanah TKD.
Berdasarkan pengaduan dari masyarakat telah melaporkan Oknum perangkat desa yang bernama Tohari yang menjabat sebagai Kepala Dusun Blentreng Desa Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Yang sudah menyalahi aturan terkait tanah TKD, bahwasanya Tanah TKD itu digadaikan ke pihak Penambang galian C tanpa sepengetahuan dari Kades maupun BPD.
Ketua Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojopahit (PSPLM) Kabupaten Mojokerto, Suwarti kepada Media Ronggolawe News mengatakan jika pihaknya secara resmi telah membuat laporan secara tertulis kepada 5 instansi Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
“Benar, kami telah melakukan pelaporan secara tertulis diantaranya ditujukan kepada: Kejaksaan tinggi Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati Mojokerto dan Kapolres Mojokerto,” tegas Suwarti. Jum’at (24/03/2023).
Ditambahkan olehnya, bahwasanya pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan kepada Tohari, malahan dengan arogansinya sesumbar kepada seorang warga ngembat ketika mencari rumput untuk pakan ternak diladang, dengan nadi tinggi Tohari berbicara sambil tertawa ‘lanjutno Aku Yo Duwe Juru Bicara “.
“Sangat tidak pantas seorang oknum yang menjabat Kepala Dusun berbicara seperti itu, ungkapan itu seperti tidak punya etika, harusnya seorang pemimpin itu tidak Arogan, Adigang, Adigung, Adiguna,”ungkap Suwarti.
Ketika Media ini akan konfirmasi kepada Sutris, Kades Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto yang bersangkutan tidak ada ditempat , begitupula dengan Tohari juga belum bisa untuk ditemui.(heni).