”Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Menjadi Sorotan Publik Dengan Adanya Meresat Pasword E-mail Kepala Sekolah di Seluruh Wilayah Kabupaten Mojokerto” Ini jelas ada indikasi monopoli, mengkondisikan yang sudah diatur oleh pihak pejabat dinas pendidikan serta oknum dan penekanan kepada kepala sekolah. (Hadi Gerung Ketua LBH Barracuda Indonesia)
Mojokerto, Ronggolawe News – Belum genap Satu bulan menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto, wes aneh aneh aturannya yang di jalankan oleh,Lutfi Ariyono, AP, S.Sos, M.Si disinyalir telah melakukan kebijakan dengan memerintahkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto untuk mereset Email Kepala Sekolah untuk pembelanjaan Dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) melalui oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berinisial RB Staf Bagian Pengadminitrasi Perencanaan Program, pada tanggal 20 Maret 2023.
Hal itu di sinyalir ada upaya monopoli oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Dugaan praktek monopoli muncul mereset e-mail pasword kepala sekolah,hal itu jelas menyalahi aturan yang ada.
‘Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Menjadi Sorotan Publik Dengan Adanya Meresat Pasword E-mail Kepala Sekolah di Seluruh Wilayah Kabupaten Mojokerto” Ini jelas ada indikasi monopoli, mengkondisikan yang sudah diatur oleh pihak pejabat dinas pendidikan serta oknum dan penekanan kepada kepala sekolah.
Hal itu membuat keresahan bagi sejumlah Kasek, hingga membuat pengaduan ke LBH Barracuda Indonesia yang di Ketua Hadi Purwanto S.T, S.H, sehingga LBH Barracuda mengirimkan surat permohonan untuk Audensi kepada bupati Mojokerto dan meminta mencopot Lutfi Ariyono sebagai Kadis Pendidikan dan Mujiati sebagai Kabid Pendidikan Dasar Diknas Kabupaten Mojokerto.
Kepada wartawan, Hadi Gerung mengatakan surat permohonan Audensi telah dikirim pada hari Jum”at (31/03/2023) kemarin dan Ada 12 tuntutan yang akan disampaikan ke bupati Mojokerto terkait permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto sejak dipimpin oleh Lutfi Ariyono, salah satunya berdasarkan pengaduan dari sejumlah kepala sekolah SD,SMP dan Swasta terkait adanya mereset Email Kepala Sekolah untuk pembelanjaan dana BOS, dan paswordnya di ganti oleh staf Diknas sehingga Kepala Sekolah dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan untuk menemui oknum yang berinisial RB untuk mengklik penyedia barang.
“Dan patut diduga penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan Oknum RB,” jelas Hadi Gerung.
Lebih lanjut Hadi Gerung menyampaikan, bahwa kredibilitas dan kinerja Lutfi Ariyono AP, S.Sos, M.Si sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto sangat diragukan oleh masyarakat pasalnya belum genap Satu bulan menjabat sudah muncul perkara besar di Dinas Pendidikan.
Selain itu, hampir semua sekolah yang berada dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ditingkat TK, TB, PAUD, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta belum mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.
“Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainya yang mudah diakses oleh masyarakat,” terang Hadi Gerung
Sementara itu, guna perimbangan berita wartawan mencoba meminta tanggapan Lutfi Ariyono AP, S.Sos, M.Si Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto via Aplikasi WhatsAp, namun sayang hingga berita ini sudah tayang, sampai saat ini tidak ada respon sama sekali.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar Diknas Kabupaten Mojokerto. Mujiati memberikan tanggapannya.
“Dana BOS itu dapat berapa dan untuk apa harus disampaikan tertulis dan ditempel di papan informasi sekolah. Saya itu kepengennya mengajari mereka dengan baik, agar dana BOS jangan digunakan untuk hal yang melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Mujiati.
Masih kata Mujiati, di tahun 2022 saya telah mengecek langsung di sekolah yang berada Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Dan faktanya sudah sesuai peraturan, laporan tertulis transparansi dana BOS telah ditempel di papan informasi sekolah. Memang secara khusus, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum mempunyai tim khusus untuk survey ke seluruh sekolah mengecek laporan tertulis transparansi dana BOS. Selama ini, kami hanya bisa terus melakukan sosialisasi,” tambah Mujiati.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak ingin menanggapi dana BOS karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Namun karena namanya disebut Mujiati selaku Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten, makanya dirinya menanggapi polemik tersebut.
“Di Permendiknas Nomor 63 tahun 2022 disebutkan Pemerintah Daerah melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dana BOS. Yang perlu digarisbawahi, Belanja dana BOS 2023 kan belum terjadi,” terang Ardi Sepdianto, Sabtu (1/4/2023).
Dikatakannya, reset itu kan maksudnya tata ulang password baru. Ya nanti dikasih password standard oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan nanti tinggal ganti password sendiri. Dan hal itu adalah inisiatif dari Bu Mujiati sendiri bukan dari perintah dirinya.
“Reset password yang dilakukan Bu Mujiati adalah fungsi pembinaan untuk memberikan keamanan akses belanja dana BOS di website siplah.kemdikbud.go.id. Saat Bu Mujiati laporan ke saya untuk mereset password seluruh kepala sekolah, saya pesan agar diberikan edukasi, password itu tidak boleh diberikan ke sembarang orang, jangan sampai disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ardi Sepdianto.
Terkait transparansi dana BOS, lanjut Ardi, dirinya telah membuat website SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto untuk mempublikasikan transparansi dana BOS, profil sekolah, kegiatan sekolah dan hal-hal penting lainnya.
“Waktu itu, baru pelatihan untuk SMP Negeri Kabupaten Mojokerto, yang SD Negeri Kabupaten Mojokerto belum kami lakukan. Saat mau saya evaluasi, saya sudah tidak menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ardi Sepdianto.
Pernyataan dari Mujiati dan Ardi Sepdianto Hadi Gerung langsung menanggapinya.
“Banyak hal yang ditutupi kalau penyedia nakal itu penyedia siapa lah nakalnya itu di mana kan juga nggak semudah itu untuk menganalisa toh kalau terjadi kebocoran dana BOS itu kan juga pidana, lha ini statemen Bu Mujiati harus bisa mempertanggungjawabkan juga sebenarnya,” tegas Hadi Gerung.
Ditambahkan oleh Ketua Barracuda itu menurutnya kalau riset akun pembelanjaan dana BOS atau emailnya kepala sekolah itu ditarik semua Dinas pendidikan baik SD atau SMP kan ada operatornya yang juga mengerti ITE.
“Nah terus mengganti password akun itu atau email itu anak kecil sekarang kan juga bisa makanya yang harus dibuka itu ada apa mereset semuanya itu terus ujug-ujug sekarang dikembalikan lagi ke pihak sekolah padahal tahun-tahun sebelumnya tidak ada kebijakan begini itu yang ke satu.
Yang kedua hari ini dinas pendidikan memberikan instruksi atau himbauan agar satuan pendidikan segera memasang papan informasi terkait pengumuman dana BOS, lah tahun-tahun kemarin itu bagaimana kerja mereka. Barracuda itu kan selaku peran masyarakat yang dilindungi undang-undang melakukan pencegahan jangan sampai pengelolaan dana BOS itu tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
“Kita kembali lagi ke Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. Disini disebutkan yang berhak mengelola dana BOS adalah pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, komite, guru dan bendahara BOS itu sendiri,” ungkap Hadi Gerung
“Kewenangan sekolah untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan dana BOS sesuai kebutuhan. Jadi di Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tidak disebutkan bahwa Dinas Pendidikan berwenang sebagai pembina dan pengawas dana BOS,” terang Hadi Gerung sembari menunjukkan salinan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, tata cara pelaporan dana BOS juga diatur, sekolah harus mempublikasikan rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan.
“Publikasi laporan dilakukan di papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses masyarakat. Jadi statement Pak Ardi itu tidak memberikan rujukan seutuhnya dan saya tidak sependapat dengan statement Pak Ardi,” tandas Hadi Gerung
“Biarkanlah sekolah ini menggunakan sesuai dengan kebutuhan mereka Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, lah kalau jumlah SD itu kalau enggak salah 386 ditarik semua ini ada apa kan gitu berarti selama ini kan gagal total pembinaan dan fungsi pengawasan Dinas pendidikan terhadap satuan pendidikan,” pungkasnya. (Heni)