Tuban, Ronggolawe News – Merasa dirinya ditipu dan diperalat oleh seseorang berinisial RTN (Pria asal Dusun Seluman, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Akhirnya Pria Asal Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang Bernama Agus itu akan menempuh jalur hukum. Seperti yang disampaikan kepada awak media Ronggolawe News. 19/07/2023.
Sesuai kronologis yang disampaikan kepada awak media Ronggolawe News.
Kejadian Bermula Ketika RTN Meminta Tolong Agus untuk Mencarikan Uang Guna biaya Akomodasi dan Transportasi untuk kerjasama kontrak dengan sebuah PT di Kalimantan, hal itu dilakukan Agus demi kelancaran bisnisnya RTN Pria Asal Parengan Tuban.
Dalam keterangan Agus, RTN Meminta uang kurang lebih secara Global senilai Rp.100 juta an, Padahal Sebelumnya RTN Masih Ada Hutang Kepada Istri Agus pada Bulan Desember 2022 lalu kurang lebih Rp 33.500.000 guna pembelian minyak.
Namun selang Beberapa bulan kemudian RTN tepatnya pada bulan Mei 2023 RTN Minta Tolong Lagi agar Agus qngupayakan uang senilai kurang lebih Rp 60.000.000 Dengan permintaan secara bertahap dengan dalih Pengurusan pembuatan PT (Perseroan Terbatas) Dan Ke notaris, serta MOU kontrak pembuatan rekening bersama antara PT 1 ke PT 2 yang di sebut ( rekber ) .
“Belum lagi biaya-biaya lainnya yang bervariasi, mulai Rp.500 ribu, Rp.1juta, Rp.2 juta, hingga 6 Juta, dan terus meminta berulang kali,” ungkap Agus.
Ditambahkan olehnya, RTN bahkan pernah meminta uang untuk penebusan cek giro sebesar Rp 3 juta dengan dalih pendana atas nama darnovel asal Kalimantan yang menurut pengakuan RTN dah deal untuk mencairkan melalui Bank Mandiri, Maka itu RTN meminta ke Agus untuk beli cek giro .
Saat Agus menanyakan sejauh mana pengurusan dan pencairan kepada RTN melalui WhatsApp mengatakan ” dijawab tenang mas pasti cair,” namun sudah beberapa bulan ini tidak ada realisasinya.
Sementara itu ditempat Terpisah,. Agus yang akrab dipanggil Jepang ini, saat diwawancarai awak media Ronggolawe News menjelaskan “Benar Mas, saya merasa ditipu dan diperalat oleh RTN,” akunya.
“Saya saat ini bingung mas, karena semua uang yang saya serahkan ke RTN adalah uang pinjaman “pinjam kesana kemari” bahkan Jual usaha ternak kambing untuk hari raya Kurban kami jual rugi dikarenakan kebutuanya RTN yang minta ditransfer secara mendadak dan bahkan jual cincin keluarga saya,” tambahnya dengan wajah murung.
Pemimpin Redaksi disalah satu media online itu
Kepada awak media Ronggolawe News mengungkapkan kalau dirinya merasa ditipu dan diperalat oleh RTN, dan dia akan menempuh jalur hukum sesuai pasal 378 KUHP
Dalam Pasal 378 KUHP ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling Rendah empat tahun Kurungan ,”
“Semua bukti sudah saya kantongi dan saya persiapkan untuk nanti melangkah ke jalur hukum,” pungkas Agus atau Jpg Salah Satu Pendiri Media Online .
Hingga berita ini ditayangkan Jpg masih mengupayakan keadilan dan belum ada kejelasan dari RTN Nasib uang yang telah dibawa oleh RTN . ( @nt)