Tuban, Ronggolawe News _ Para pemuda pemudi Jawa timur yang tergabung di komunitas cinta Bangsa (KCB) DPC Tuban turun aksi menuntut kasus dugaan korupsi anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) tahun 2021 kabupaten Tuban provinsi Jawa Timur di depan kantor kejaksaan tinggi Jawa timur.(05/10/2023)
Komunitas cinta bangsa tersebut melakukan orasi di depan kantor kejaksaan tinggi sambil membakar ban menuntut untuk menangkap dan memproses mantan bupati Tuban Fathul Huda, mantan wakil bupati Tuban noor nahar Hussen, sekda kabupaten tuban Budi Wiyana dan Kadis Kominfo Tuban Arif Handoyo atas dugaan kuat keterlibatan pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD).
Pimpinan lembaga komunitas cinta bangsa (KCB) Kuncoko saat di temui awak media dia menyatakan bahwa pada tahun 2020 pemerintah kabupaten Tuban mengeluarkan surat edaran nomor 140/6179/414-106/2020 terkait petujuk teknis tentang penyusunan APBDes tahun anggaran 2021 berisi intruksi untuk pengadaan APMD dengan anggaran 30 juta per unit
“Betul pemerintah daerah megeluarkan surat edaran yang berisi intruksi untuk pengadaan APMD dengan anggaran 30 juta per unit yang di laksanakan oleh CV satu netwotd ” ungkap Kuncoko
Kuncoko menambahkan ” bahwa pengadaan tersebut mulanya berencana sebanyak 72 unit anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) nyatanya yang terealisasi hanya 57 unit anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) ”
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu diindikasi melibatkan pejabat penting di Pemkab Tuban. Sejauh ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Arif Handoyo telah diperiksa serta dimintai keterangan.
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengemukakan, pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban.
Terkait molornya kinerja Kejaksaan Negeri Tuban, Pimpinan LSM Tuban menyoroti hal tersebut dengan tegas, “pokoknya jangan sampai lepas gas terus kami tentunya mendukung penegakan hukum yang fair jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah”. Tegasnya.
“Gak lucu sih, masa sampai saat ini belum ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Gelar perkaranya katanya melalui kabar berita yang beredar ada unsur nya tapi sampai saat ini belum ada tuh tersangkanya.” Tutup Kuncoko.