Ponorogo, Ronggolawe News – Petani
tembakau sudah selayaknya mendapat prioritas alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan jatah DBHCHT ke sejumlah kelompok tani yang pemanfaatannya dalam bentuk irigasi air tanah dalam (IATD), jalan produksi perkebunan, rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT), dan gudang penyimpanan hasil tembakau itu di Pendopo Agung, Senin (13/11/2023).
Nominal DBHCHT untuk para petani tembakau tersebut senilai Rp 3,5 miliar. Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko—menyatakan keberpihakannya terhadap petani tembakau. Apalagi, luasan lahan perkebunan tembakau di Ponorogo terus bertambah hingga menjadi 2.500 hektare pada 2023 ini. ‘’Sesuai usulan APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) agar tersedia tempat tunda jual semacam gudang untuk menyimpan tembakau hasil panen akhirnya kita realisasikan,’’ kata Kang Bupati
Gudang penyimpanan hasil tembakau itu berada di Desa Kunti Kecamatan Sampung dan Desa Tatung Kecamatan Balong. Sedangkan penerima program IATD sebanyak 14 kelompok tani yang tersebar di Kecamatan Balong, Badegan, Jambon, Bungkal, Kauman, Mlarak, Sampung, dan Kecamatan Siman. ‘’Untuk jalan produksi perkebunan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier sesuai dengan kebutuhan,’’ terang Kang Bupati.
Penyaluran DBHCHT ke kelompok tani itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015. Persentasenya adalah 30 persen bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada wilayah penghasil cukai atau wilayah penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Terdapat program peningkatan bahan baku dalam kegiatan penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. ‘’DBHCHT untuk Ponorogo dimungkinkan bertambah bersamaan produksi tembakau yang meningkat,’’ ungkap Kang Bupati.
Pemkab Ponorogo juga sudah menuntaskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT kepada 3.758 buruh tani tembakau dan 514 buruh pabrik rokok. Per orang berhak atas BLT sebesar Rp 1,2 juta sehingga mereka menerimakan uang tunai sejumlah Rp 5.126.400.000.@sri