Tuban, Ronggolawe News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban ungkap 14 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 3 wilayah Kecamatan Soko, Kecamatan Rengel dan Kecamatan Semanding yang melanggar kode etik mengakui kesalahannya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di Bawaslu Tuban, PPK yang terbukti melakukan tindakan dugaan percobaan pergeseran suara dari yang tidak sah menjadi sah kepada salah satu calon legislatif (caleg) yang dikenalinya.
Menurut Komisioner Bawaslu Tuban Sutrisno Puji bahwa saat diperiksa di kantor Bawaslu, PPK di 3 Kecamatan yakni Soko, Rengel dan Semanding memberikan klarifikasi alasan kenapa melakukan pergeseran surat suara kepada salah satu caleg karena inisiatif sendiri.
“Alasan mereka dari klarifikasi tidak menyebutkan siapa itu, karena mereka menganggap ini inisiatif mereka sendiri,” ucap Sutrisno Puji.
Artinya, bahwa PPK tersebut mendukung salah satu caleg tersebut, sehingga menambahkan angka pada penghitungan suara di tingkat Kecamatan, yang mana angka tersebut didapat dari surat suara yang tidak sah menjadi sah.
“Iya bilangnya itu temannya, jadi inisiatif ingin menolong temannya dan mereka tidak menyebut nama lain juga nama siapa temannya itu,” terang Sutrisno Puji.
Saat ditanya mengenai laporan tersebut, Sutrisno sapanya menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran berdasarkan hasil temuan dari Bawaslu sendiri karena memiliki alat control yang bisa memantau Sirekap dan dimana saja yang melakukan pergeseran surat suara dapat diketahui.
“Jadi ada 2 pelanggaran disini, yang pertama percobaan pergeseran surat suara tidak sah menjadi sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten, lalu yang kedua tidak diberikannya D-hasil kepada saksi parpol,” paparnya.
Lanjut, ia menjelaskan bahwa PPK di 3 Kecamatan itu kasusnya sama yakni melakukan percobaan pergeseran angka yang kedua melanggar etik tidak diberikannya D-hasil kepada saksi untuk pencermatan.
“Mereka saat selesai rekap hanya menampilkan di layar monitor saja, tidak diberikan dalam bentuk file atau pdf dulu untuk memeriksa apakah sesuai atau tidak dari hitungan partai politik itu, jadi PPK langsung menampilkan dilayar dan langsung dibacakan,” tutup Sutrisno.
Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa 14 anggota PPK dari 3 wilayah Kecamatan diantaranya 3 dipecat dan 11 anggota yang lain diberikan sanksi peringatan tanpa sanksi pidana.@nt