Mojokerto, Romggolawe News. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Mojokerto Ayni Zuhro dan didampingi wakil pimpinan DPRD.
Dalam acara pembukaan sambutannya, Ayni Zuhro mempersilahkan juru bicara untuk membacakan hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD Kab. Mojokerto.Rabu, 27/3/2024, Siang.
Hadir dalam rapat paripurna ini adalah Bupati Mojokerto, Perwakilan Forpinkab Mojokerto, Sekdakab. Mojokerto, Staf Ahli, Asisten dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rekomendasi ini dibacakan oleh Hj. Siti Fatimah Z, S.Pdi M.Pd, dengan rekemendasi sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, salah satu kewajiban bupati sebagai kepala daerah, disamping berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah dan menginformasikan kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah, adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dprd yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama 1 (satu) tahun anggaran. dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
telah menyepakati metode pembahasan sebagai berikut :
1.Menginventarisir materi yang menjadi pokok pembahasan, baik materi yang berkaitan dengan aspek yuridis maupun yang berkaitan dengan substansi materi laporan.
2.Meminta penjelasan dan informasi dari skpd-skpd pemerintah kabupaten mojokerto yang menjadi mitra di bidang pemerintahan dan hukum;
3.Tambahan referensi komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan melakukanm koordinasi, konsultasi, kunjungan lapangan dan rapat kerja.
4.Hasil pembahasan dan catatan strategis yang ditinjau dari aspek yuridis, cakupan muatan materi maupun format dan sistematika penyusunannya, secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai tujuan yang hendak dicapai.
5.Capaian kinerja pemerintah daerah tahun 2023 secara makro berdasarkan capaian kinerja tujuan dan sasaran,.
6.Capaian indikator tujuan tidak seluruh indikator kinerja tujuan dari misi daerah targetnya dapat dicapai, dari 4 (empat) indikator tujuan, 3 (tiga) indikator tercapai targetnya sisanya 1 (satu) indikator tidak tercapai targetnya, artinya 75% target indikator tujuan tercapai/terlampaui. Misi pertama, ke dua dan ke tiga dengan prestasi yang membanggakan (100% target tercapai), namun belum berhasil mencapai/melampaui target indikator kinerja tujuan misi keempat.
Silpa tahun 2023 unaudited (indikatif) belum dilaporkan dalam dokumen LKPJ 2022, namun dengan perhitungan sendiri jika angkanya konsisten tidak berubah silpa tahun 2023 sebesar Rp.266.668.339.721,- (266 milyar 668 juta 339 ribu 721 rupiah) secara nominal turun nilainya dibanding tahun sebelumnya, sehingga hasilnya belum maksimal.
Komisi-komisi memberikan catatan-catatan strategis beserta rekomendasi sebagai berikut :
1.Pada DPMD agar melaporkan indikator kinerja daerah yang gagal mencapai target untuk urusan pemberdayaan dan desa dalam indeks desa membangun.
2.Memanfaatkan secara optimal sarana media sosial sebagai sarana melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
3.Memanfaatkan program desa berdaya dan bantuan permodalan bumdes serta Program Jatim Puspa.
4.Memudahkan dalam proses penerbitan perijinan usaha.
5.Melakukan restorasi digitalisasi pada sistem pelayanan dalam perijinan.
6.Agar pemerintah daerah memanfaatkan silpa tahun 2023 sesuai dengan program/kegiatan yang bermanfaat.
7.Dalam upaya menjaga kredibilitas managemen keuangan daerah, mohon progres penyelesaian piutang daerah netto (setelah dikurangi piutang macet) sesuai neraca tahun 2022 sebesar Rp.73.290.126.041,43 (saldo awal tahun anggaran 2023) sedang piutang macet Rp. 60.476.724.266,56 segera mendapatkan penyelesaian semaksimal mungkin, dengan membentuk satgas khusus yang terdiri dari opd penghasil dalam upaya percepatan melakukan penagihan semaksimal mungkin terhadap piutang macet yang menjadi beban APBD Kabupaten Mojokerto, serta Bupati menerbitkan regulasi dan menunjuk Bapenda sebagai komando dari OPD penghasil, sehingga bisa bekerja semaksimal.
8.Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatan kinerja dalam menyusun langkah-langkah strategis (rencana aksi daerah) untuk meningkatkan peluang mendapatkan reward dari insentif fiscal dari pemerintah pusat.
9.Pemerintah Daerah melakukan peningkatan perolehan PAD agar derajat kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Mojokerto terus meningkat lebih kuat.
10.Pemerintah Daerah lebih memperhatikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable sehingga menjamin pembiayaan pembangunan daerah yang efisien dan efektif.
11.Program dan kegiatan bidang pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup dan sumber daya alam yang menunjang tercapaianya target indikator kinerja pada tahun anggaran 2023 agar dipertahankan dan ditingkatkan di tahun anggaran 2024.
12.Dalam rangka meningkatnya infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi sosial yang berkeadilan, pemerintah daerah agar menyusun dan menjalankan kebijakan penyediaan infrastruktur pada tahun anggaran 2024 dan pada tahun anggaran 2025 agar berfokus untuk menjaga kualitas infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang merata seluruh wilayah, pengelolaan tata kota, perumahan dan permukiman sehat, dan sistim transportasi terpadu dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan, terutama pada perusahaan bidang ketenagakerjaan untuk mendorong penyerapan angkatan kerja lokal. (heni. Adv)