Kamis, September 11, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

LKPJ Bupati Mojokerto TA. 2023 Diterima Dengan Catatan

avatar by Ronggolawe News
1 April 2024
in Seputar Jatim
4 min read
0
LKPJ Bupati Mojokerto TA. 2023 Diterima Dengan Catatan
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Romggolawe News. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna ini  dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Mojokerto Ayni Zuhro dan didampingi wakil pimpinan DPRD.

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Dalam acara pembukaan sambutannya,  Ayni Zuhro mempersilahkan juru bicara untuk membacakan hasil   pembahasan dan rekomendasi DPRD Kab. Mojokerto.Rabu, 27/3/2024, Siang.

Hadir dalam rapat paripurna ini adalah Bupati Mojokerto, Perwakilan Forpinkab Mojokerto, Sekdakab. Mojokerto, Staf Ahli, Asisten dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rekomendasi ini dibacakan oleh Hj. Siti Fatimah Z, S.Pdi  M.Pd, dengan rekemendasi sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, salah satu kewajiban bupati sebagai kepala daerah, disamping berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah dan menginformasikan kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah, adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dprd yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah  yang mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama 1 (satu) tahun anggaran. dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

telah menyepakati metode pembahasan sebagai berikut :
1.Menginventarisir materi yang menjadi pokok pembahasan, baik materi yang berkaitan dengan aspek yuridis maupun yang berkaitan dengan substansi materi laporan.

2.Meminta penjelasan dan informasi dari skpd-skpd pemerintah kabupaten mojokerto yang menjadi mitra di bidang pemerintahan dan hukum;

3.Tambahan referensi komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan melakukanm koordinasi, konsultasi, kunjungan lapangan dan rapat kerja.

4.Hasil pembahasan dan catatan strategis yang ditinjau dari aspek yuridis, cakupan muatan materi maupun format dan sistematika penyusunannya, secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai tujuan yang hendak dicapai.

5.Capaian kinerja pemerintah daerah tahun 2023 secara makro berdasarkan capaian kinerja tujuan dan sasaran,.

6.Capaian indikator tujuan tidak seluruh indikator kinerja tujuan dari misi daerah targetnya dapat dicapai, dari 4 (empat) indikator tujuan, 3 (tiga) indikator tercapai targetnya sisanya 1 (satu) indikator tidak tercapai targetnya, artinya 75% target indikator tujuan tercapai/terlampaui. Misi pertama, ke dua dan ke tiga dengan prestasi yang membanggakan (100% target tercapai), namun belum berhasil mencapai/melampaui target indikator kinerja tujuan misi keempat.

Silpa tahun 2023 unaudited (indikatif) belum dilaporkan dalam dokumen LKPJ 2022, namun dengan perhitungan sendiri jika angkanya konsisten tidak berubah silpa tahun 2023 sebesar Rp.266.668.339.721,- (266 milyar 668 juta 339 ribu 721 rupiah) secara nominal turun nilainya dibanding tahun sebelumnya, sehingga hasilnya belum maksimal.

Komisi-komisi memberikan catatan-catatan strategis beserta rekomendasi sebagai berikut :

1.Pada DPMD agar melaporkan indikator kinerja daerah yang gagal mencapai target untuk urusan pemberdayaan dan desa dalam indeks desa membangun.

2.Memanfaatkan secara optimal sarana media sosial sebagai sarana melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat.

3.Memanfaatkan program desa berdaya dan bantuan permodalan bumdes serta Program Jatim Puspa.

4.Memudahkan dalam proses penerbitan perijinan usaha.

5.Melakukan restorasi digitalisasi pada sistem pelayanan dalam perijinan.

6.Agar pemerintah daerah memanfaatkan silpa tahun 2023 sesuai dengan program/kegiatan yang bermanfaat.

7.Dalam upaya menjaga kredibilitas managemen keuangan daerah,  mohon progres penyelesaian piutang daerah netto (setelah dikurangi piutang macet) sesuai neraca tahun 2022 sebesar Rp.73.290.126.041,43  (saldo awal tahun anggaran 2023) sedang piutang macet Rp. 60.476.724.266,56 segera mendapatkan penyelesaian semaksimal mungkin, dengan membentuk satgas khusus yang terdiri dari opd penghasil dalam upaya percepatan melakukan penagihan semaksimal mungkin terhadap piutang macet yang menjadi beban APBD Kabupaten Mojokerto, serta Bupati menerbitkan regulasi dan menunjuk Bapenda sebagai komando dari OPD penghasil, sehingga bisa bekerja semaksimal.

8.Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatan kinerja  dalam  menyusun langkah-langkah strategis (rencana aksi daerah) untuk  meningkatkan peluang mendapatkan reward dari insentif fiscal dari pemerintah pusat.

9.Pemerintah Daerah melakukan peningkatan perolehan PAD agar derajat kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Mojokerto terus meningkat  lebih kuat.

10.Pemerintah Daerah lebih memperhatikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable sehingga menjamin pembiayaan pembangunan daerah yang efisien dan efektif.

11.Program dan kegiatan bidang pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup dan sumber daya alam yang menunjang tercapaianya target indikator kinerja pada tahun anggaran 2023 agar dipertahankan dan ditingkatkan di tahun anggaran 2024.

12.Dalam rangka meningkatnya infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi sosial yang berkeadilan, pemerintah daerah agar menyusun dan menjalankan kebijakan penyediaan infrastruktur pada tahun anggaran 2024 dan pada tahun anggaran 2025 agar berfokus untuk menjaga kualitas infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang merata seluruh wilayah, pengelolaan tata kota, perumahan dan permukiman sehat, dan sistim transportasi terpadu dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan, terutama pada perusahaan bidang ketenagakerjaan untuk mendorong penyerapan angkatan kerja lokal. (heni. Adv)

Tags: Dengan CatatanDiterimaLKPJ Bupati Mojokerto TA. 2023
Previous Post

FORUM EVALUASI ORGAS KUMDAM (MASA UJI COBA) TA 2024

Next Post

GERAKAN PANGAN MURAH KEMBALI DIGELAR WARGA SERBU BALAI DESA SUGIHARJO

avatar

Ronggolawe News

Next Post
GERAKAN PANGAN MURAH KEMBALI DIGELAR WARGA SERBU BALAI DESA SUGIHARJO

GERAKAN PANGAN MURAH KEMBALI DIGELAR WARGA SERBU BALAI DESA SUGIHARJO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
  • Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
  • 10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
  • Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
  • Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Doa Bersama di Bumi Mojopahit

HUT PPAD KE-22, Pengukuhan Dewan Adat Agol – Agol, Juga Membahas Bedah Buku Islam Ala Prabowo

Info Penting

Recent Post

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto
Hukum & Kriminal

Premanisme Berkedok Debt Kolektor Masuk Polres? Sebuah Alarm untuk Penegakan Hukum di Mojokerto

10 September 2025
Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal
Opini

Subsidi Gaji di Bawah Rp.10 Juta: Solusi Setengah Hati, Mengabaikan Profesi Informal

10 September 2025
10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”
Berita Utama

10 Tuntutan Buruh Menggema di Jalanan: “Bangkit, Bergerak, Hancurkan Tirani!”

10 September 2025
Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!
Hukum & Kriminal

Jeratan Kasus Penculikan & Pengeroyokan di Mojokerto: Dugaan Oknum Aparat Terseret, Polisi Ditantang Tegas!

9 September 2025
Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?
Opini

Mampukah Pemerintah Menggaji Pejabat dari Sumber Alam Tanpa Pajak Rakyat?

8 September 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In