Mojokerto, Ronggolawe News – Pembuangan Limbah B3 seakan tiada henti – hentinya, yang terbaru adalah Kasus Pembuangan Limbah B3 Abu Aluminium Di Kedawung Bicak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto bergulir ke laporan Polda Jatim. Berdasarkan dari Pengaduan warga Kedawung (Minggu, 25 Pebruari 2024) Diketahui Adanya Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah B3 /Abu Aluminium yang di duga berasal dari industri Peleburan dan Pengolah Aluminium Jombang.
Berdasarkan dari pengaduan Masyarakat Redaksi Media ini membentuk tim investigasi untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut dan untuk selanjutnya melayangkan Laporan pengaduan Masyarakat ke Dirkrimsus Unit Tipidter Polda Jatim, (2 Maret 2024).
Dalam laporan pengaduan Nomor: 026 /LAP-MK/01-III/RN-Red/2024 (2 Maret 2024) di sebutkan bahwa limbah tersebut di buang ke lokasi sejak pertengahan tahun 2023 hingga awal tahun 2024. Dari keterangan pengaduan/warga di sebutkan pembuangan limbah B3 dilakukan oleh salah satu perusahaan pengumpul, pemanfaat dan transporter limbah B3 yang berdiri sejak tahun 2019 yang berkantor di Jombok Jombang.
Dimana di sebutkan bahwa terduga pelaku pembuangan limbah B3 tersebut adalah Ksd alias Nn, Jn dan Ai (inisial-red)
Menurut beberapa sumber keterangan dari warga setempat, Dalam aksinya Ketiga pelaku mempunyai peran masing masing. “Ksd alias Nn” yang merupakan karyawan PT. Aneka Adhi Logam (PT. Analog) Yang mengatur pengondisian limbah B3 dan pengiriman limbah B3 dari para penghasil Limbah B3 Jombang untuk di buang ke Kedawung Mojokerto.
“Ksd alias Nn” tidak sendiri, ia bekerjasama dengan “Jn dan Ai,” dimana “Jn” di tugaskan sebagai penjaga lahan/lokasi pembuangan Limbah B3 di Kedawung sekaligus yang mengatur area lalu lintas pembuangan limbah B3 di Kedawung Mojokerto serta merangkap sebagai petugas keamanan area.
Sementara Ai yang diketahui ternyata masih kerabat pemilik Perusahaan Dan PT Transporter Limbah B3 yang berkantor di Jombok Jombang, Dari pembuangan Limbah B3 tersebut Ai punya peran yang mengatur administrasi keuangan/ jasa pembuangan limbah B3 dari beberapa pengusaha Industri aluminium di wilayah Jombang.
Selain itu di lokasi area pembuangan limbah B3 tersebut, di ketahui ada Gudang/lahan “Ai” yang digunakan sebagai tempat usaha industri pengolah dan pengecoran alminium juga. Yang di mungkinkan limbah akhir dari usahanya tersebut juga di buang di area yang sama.
Perlu di ketahui bahwasanya Antara Jn dan Ai berada di dusun yang sama bahkan antara rumah Ai berhadapan dengan warung keluarga Jl dan sama sama tak jauh dari kedua (2) titik lokasi area pembuangan Limbah B3. Area (1) tempat pembuangan limbah B3 di belakang warung Jn, sedang Area (2) pembuangan limbah B3 di belakang rumah/ gudang usaha Ai.
Dalam beberapa pekan, unit Tipidter Polda Jatim menindak lanjuti Laporan pengaduan Masyarakat yang di layangkan 2 Maret 2024 oleh Redaksi Media ini
Setelah sebelumnya Tipidter Polda Jatim melakukan pemanggilan terhadap Pemimpin Redaksi Media ini untuk di mintai keterangan (26/04/2024).
Di awal bulan Mei tim penyidik menindaklanjuti dengan kemudian memanggil ke 3 orang terduga yaitu “Ksd alias Nn, Ji dan Ai” ke Polda Jatim untuk di mintai keterangan. Selang beberapa hari penyidik Polda Jatim juga memanggil Pihak pemilik Perusahaan dan Transporter PT. Analog – Jombang untuk di mintai keterangan.
Redaksi media ini, akan terus mengawal kasus Limbah di Kedawung Mojokerto hingga Selesai dan berharap kepada pihak Polda Jatim juga akan berkordinasi ataupun memanggil pihak dinas terkait, seperti dinas Pengairan Mojokerto/Propinsi maupun DLH Kabupaten Mojokerto.
Dimana di ketahui bahwa area pembuangan limbah B3 tersebut ada di sepanjang tanggul sungai Kedawung yang merupakan ruang lingkup milik dinas Pengairan atau tanah Negara.
Sementara itu Pendiri dan Ketua NGO-EIO (Non Governmental Organization – Evironmental Indonesia Obsever) yang berkantor di Mlirip Jetis Mojokerto berharap kepada para APH untuk lebih serius dalam menindaklanjuti permasalahan limbah B3 di Kedawung Mojokerto karena sangat berdampak pada masyarakat luas.
Pihak Polda Jatim khususnya Unit Tipidter bisa bekerjasama dengan Dinas terkait wilayah Mojokerto, yaitu dinas Penggairan mengingat limbah B3 tersebut di buang di Tanggul/bantaran Sungai dan berkordinasi dengan DLH Mojokerto juga DLH Jombang sebagai pengendali lingkungan hidup, khususnya DLH Jombang karena limbah B3 tersebut berasal dari Jombang.
Perlu di Ketahui Membuang Limbah B3 sembarangan merupakan tindak kejahatan, kejahatan pencemaran Lingkungan yang sangat serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan. Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Dan pelaku dapat di jerat Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – UUPPLH. Dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp. 10 Milyar. (Red)