Rembang, Ronggolawe News – Manajemen dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah – Baitul Maal Waat Tamwil Bina Ummat Sejahtera (KSPPS BMT BUS) menjelaskan kronologi hingga BMT terbesar kedua di Indonesia itu mengalami krisis hingga sekarang.
Ketua Pengurus KSPPS BMT BUS, Abdullah Yazid mengungkapkan, kondisi yang terjadi di BMT BUS berdasarkan pengawasan dan penelitian Kementerian Koperasi dan UKM RI, tidak ada kaitannya dengan pidana.
Pidana yang dimaksud adalah Penyalahgunaan dana oleh pengurus ataupun pengawas dan manajemen.
Yazid juga menyilakan perwakilan anggota untuk membuktikan kebenaran tersebut bersama tim normalisasi pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
RAT rencananya akan diselenggarakan pada bulan Juni 2024 mendatang.
Menurut Yazid, permasalahan yang menimpa KSPPS BMT BUS, terjadi di luar kemampuan manajemen.
Di mana, ketika itu pada tahun 2016 BMT BUS yang telah memiliki aset yang besar jumlahnya, sepakat mengambil tenaga profesional untuk mengelolanya.
Keputusan itu diambil karena Yazid dan tim merasa tidak mampu mengelola KSPPS BMT BUS itu sendiri.
Selanjutnya, ketika Covid-19 melanda Indonesia mulai 2020, beberapa direksi yang dipercaya dari tim profesional tersebut meninggal karena terpapar.
Sedangkan tim yang masih bertahan, kemudian memutuskan mengundurkan diri dan meninggalkan permasalahan di tubuh BMT.
Pada perkembangannya, permasalahan di KSPPS BMT BUS semakin bertambah karena paska-pandemi kondisi ekonomi tidak segera berjalan normal.
Sementara itu Ketua Tim Normalisasi BMT BUS Lasem , Atik Siti menjelaskan, dirinya bersama tim adalah fasilitator sebagai penjembatan antara anggota dan pengurus BMT BUS.
Sumber: suara merdeka