Mojokerto, Ronggolawe News – Dalam bulan ini Polres Mojokerto Kota, sudah dua kali menangkap terkait peredaran Narkoba, memang Narkoba selain menjerumuskan, juga dikalangan anak muda terlalu berbahaya.
Selain memberikan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, yang akhirnya jadi pecandu serta kriminal.
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba, jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis tablet pil Double L setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut, dilakukan di Terminal Kertajaya Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Selasa (7/5/2024), sekitar Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Daniel Somanonasa, dalam pers rilisnya mengatakan “
Kasat Resnarkoba Iptu. Suparlan bersama jajarannya telah menangkap dan menyita BB berupa :
- 14 (empat belas) Klip plastik isi sabu total bruto 186,37 gram, yakni 50 (lima puluh) bungkus plastic berisi tablet pil Double L total keseluruhan 50.000 (lima puluh ribu) butir ;
- 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat
- 3 (tiga) buah HP
- 2 (dua) timbangan elektronik.”
Ujarnya.
Masih Kapolres AKBP Daniel, menjelaskan “ketiga tersangka tersebut semuanya dari Sidoarjo yang menyasar ke Kota Mojokerto, diantaranya SS (RESIDIVIS), (48)
Pekerjaan sopir, Warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, RWA (RESIDIVIS), (20),
Pekerjaan Swasta, Warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dan CS, (26), Pekerjaan
swasta, Warga Kecamatan Waru Kab. Sidoarjo.”
Masih Daniel,
“Kejadiannya bermula saat Satresnarkoba Polres Mojokerto
Kota mendapat Informasi dari Masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di
wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Lebih lanjut, kata Daniel “Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan tersangka SS di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, dan menyita BB berupa 2 (dua) klip plastik isi sabu dengan berat keseluruhan 5,76 gram, dan pelaku saat di interograsi, menerangkan jika
mendapatkan barang dari seorang kurir bernama RWA.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RWA, dan dalam pengakuannya RWA mengambil
narkotika dari seorang yang bernama CS, akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap CS. Dari tangan CS didapati barang bukti 12 klip plastik isi sabu total bruto keseluruhan 180,61 gram dan 50 (lima puluh) bungkus plastik berisi Pil Double L dengan total keseluruhan 50.000.”Terang Kapolres ini.
Sementara itu Kasat Resnarkoba, juga menjelaskan “tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan
Pil Double L di wilayah hukum Mojokerto Raya
karena ingin mendapatkan komisi atau keuntungan.
Seperti SS pengedarkan dan penjual narkotika jenis sabu setelah keluar dari penjara pada tahun 2023 dan mendapatkan keuntungannya sekitar Rp. 125.000 pergramnya, CS, sebagai kurir serta gudang
penyimpanan narkotika jenis sabu, sudah 6 (enam) bulan menjadi kurir dan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu, mendapat keuntungan Rp. 3.000.000, sekali meranjau/menaruh narkoba jenis sabu atau Pil Double L yang telah disepakati.” Pungkas Iptu Suparlan. (Heni)