Tuban, Ronggolawe News – Terkait pemberitaan tentang gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) terkait dugaan buruknya SOTK dan Kinerja Polres Tuban Jawa Timur.
Dalam pemberitaan itu, warga yang mengatasnamakan LSM KCB (Komunitas Cinta Bangsa) menggugat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini kasat Reskrim Polres Tuban dan SDM Polda Jatim.
Gugatan itu dilayangkan, lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Selain itu, diduga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono angkat bicara. Menurutnya pemberitaan yang ditulis oleh beberapa link informasi yang mengatasnamakan media itu tidak ada dasar sumber yang jelas. Selain itu, pejabat yang di mintai berita juga tidak ada.
“Ya kalau menurut saya pemberitaan itu tidak berdasar, dan sumbernya juga tidak jelas. Pejabat yang di mintai berita juga tidak ada. Sehingga sepengetahuan kami atau faktanya bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Kasatreskrim yang secara kuorum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres kelahiran Bojonegoro itu membantah apa yang dituduhkan oleh LSM KCB. Karena Kasatreskrim Polres Tuban secara formil persyaratan dan secara kompetensi memenuhi syarat menjadi Kasatreskrim.
“Yang bersangkutan Kasatreskrim, tidak seperti apa yang di tuduhkan itu. Faktanya Kasatreskrim itu, pernah mengikuti asesmen dan lulus menjadi Kasatreskrim kemudian juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai pendidik,” tambahnya.
Dalam hal ini, Suryono sapaan akrabnya berpesan, agar dalam melakukan penulisan sebuah berita harus sesuai dengan SOP nya atau dengan kaidah jurnalistik yang benar. Kalau memang ada sesuatu hal dikonfirmasi kepada yang berwenang dalam hal ini SDM Polda atau mungkin juga menanyakan langsung ke Kapolres terkait dengan kebenaran daripada informasi.
“Media yang buat tolong disesuaikan dengan aturan mainnya. Sehingga tidak liar pemberitaannya tidak berdasar tidak ada faktanya hal yang menjadi masalah ketika dibaca orang nanti berasumsi lain – lain berasumsi jelek terkait dengan SOTK, atau persyaratan atau yang lain-lain di polres Tuban,” pungkasnya.
Sebagaimana berita yang beredar
Kepolisian Negara Republik Indonesia digugat warga, dalam hal ini sebagai tergugat I adalah divisi Sumber Daya Manusia (BIRO SDM POLDA JATIM) dan tergugat II adalah Kepolisian Resort Tuban Divisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama Rianto, S.H. serta turut tergugat II adalah Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri.
Gugatan di lalukan oleh Kuncoko, Warga Tuban, sekaligus selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa).
Gugatan telah di ajukan dan didaftarkan di pengadilan Negeri Tuban, tertanggal 4 Mei 2024 dengan nomer register PN TBN-04052024ZZT dengan nomer perkara 13/pdt.G/2024/PN.Tbn.
Dalam gugatannya, Kuncoko diwakili kuasa hukumnya Imam Santoso memaparkan suatu upaya memperjuangkan kepentingan Publik/Masyarakat Kabupaten Tuban umumnya, atau Masyarakat yang mengalami ketidakpastian hukum, ketidakadilan, intimidasi serta segala dampak buruk sebab tindak kegiatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Tuban).
“Selain buruknya kinerja dan perilaku satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, dalam pengangkatan Kepala Satuan Reserse Kriminal oleh Divisi BIRO SDM POLDA JATIM, tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku, di duga sertifikasi kompetensi untuk calon Kepala Satuan Reskrim tidak terpenuhi terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” Jelas Imam.
“Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010, Pasal 2 A huruf e yang mensyaratkan bahwa setiap pelaksana setingkat Kepala satuan Reskrim atau penyidik harus memiliki Kemampuan dan integritas moral yang tinggi, serta sertifikasi dari lembaga LSP kemampuan penyidik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan sistim manajemen mutu LSPP-2” Jlentreh Imam.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Tuban, saat di Konfirmasi pewarta dikantornya membenarkan bahwa telah ada gugatan yang sudah masuk tertanggal Senin 4 Mei 2024, dan akan sidang perdana tanggal 22 Mei 2024. (13 Mei 2024).@red