Mojokerto, Rongolawe News – Dari pemberitaan sebelumnya 29/05/2024 terkait “Dugaan Penipuan Dengan Modus Gadai Mobil”, akhirnya menguak korban lagi yaitu warga Wonoayu, kecamatan Pungging, kabupaten Mojokerto berinisial MD.
MD menceritakan, kejadian ini hampir sama seperti DN ( korban HN – red) , yang bermula pada hari Kamis 4 April 2024 malam, SLS menghubungi dirinya via telfon Whatsapp, dia menawarkan gadai mobil Jenis Daihatsu Pick Up warna Hitam dengan nominal uang sebesar Rp 25 jt.
Kemudian hari Jum’at 5 April 2024 siang, MD datang ke warkop milik SLS, disitu sudah ada HN dan mobil yang mau dibuat jaminan, dengan hal yang sama seperti DN, HN juga mengaku sebagai adik dari BS (pemilik Mobil Daihatsu Pick Up) dan sekedar cuma disuruh untuk mencarikan pinjaman.
Disini MD mengatakan pada SLS ” Mobil pean priksa sesuai tidak dengan nama pemilik atau nama surat sesuai dengan STNK kalau tidak sesuai saya tidak mau, saya juga takut kalau ini mobil bermasalah” Ungkapnya kepada awak media Ronggolawe News.
Sama halnya dengan korban DN, Karena merasa mobil tersebut sudah sesuai dengan data pemilik dan surat kendaraan (STNK), dibuktikan dengan KK sama KTP, akhirnya sekitar jam 12 siang MD mentransfer uang sejumlah Rp 5 jt ke rekening atas nama BS dan Rp 20 jt yang dibawa oleh HN, dan berjanji mengembalikan uang tersebut paling lama 1-3 bulan.
Pada awak media MD juga mengatakan hari Rabu 29 Mei 2024, rumah kakaknya yang berada di wilayah gresik didatangi oleh 4 orang yang mengaku utusan dari BS, salah satu dari mereka mengatakan mobil ini bermasalah dan pemilik katanya tidak pernah merasa menggadaikan dan mau mengambil paksa mobil tersebut.
Atas kejadian ini MD merasa takut karena HN sudah tidak bisa dihubungi apalagi mendengar kabar kalau ada permasalahan lain terkait mobil avanza juga. Disini MD juga meminta bantuan kepada Edi selaku ketua LPHM- PANDAWA DPC MOJOKERTO guna membantu menyelesaikan permasalahan ini seperti halnya DN( korban Avanza).
Pada awak media Ronggolawe News, Edi selaku kuasa dari DN dan MD, mengatakan jika perkara sudah jelas penipuan karena modus yang dilakukan itu sama, yang bikin aneh pelaku HN kok bisa menunjukkan identitas KK atas nama BS dan KTP atas nama MM W.
“Biasanya sistem sewa mobil itu penyewa yang meninggalkan identitas KTP maupun KK ke pemilik mobil, bukan malah kebalik si pemilik mobil yang memberikan KTP serta KK ke penyewa,” terang Edi.
Apalagi ini tidak masuk akal. Edi mengungkapkan HN menjaminkan Mobil Daihatsu pick Up kepada MD itu tanggal 05/04/2024, sedangkan Toyota Avanza juga dibuat jaminan ke DN itu tanggal 13/04/2024 cuma selisih 9 (sembilan) hari dari waktu meminjam.
“Disini ada yang janggal pasalnya HN meminjam mobil Daihatsu Pick Up tersebut dari BS itu belum dikembalikan kok malah dipinjami lagi Toyota Avanza apalagi selisih waktu cuma 9 ( sembilan ) hari, ada permainan apa disini…!,” ungkap Edi.
Selaku penerima kuasa, Edi menyimpulkan perkara ini Bisa diduga adalah modus penipuan yang dilakukan oleh HN dan BS, dibuktikan dengan uang transferan yang masuk ke rekening BS tanggal 05/04/2024 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 13/04/2024 sebesar Rp 17 juta serta identitas KTP sama KK.
Jelas bahwa menerima uang hasil tindak pidana penipuan maupun penggelapan, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2024/05/29/dugaan-penipuan-dengan-modus-gadai-mobil/
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”), yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku.
Penipuan dengan modus seperti ini sudah banyak memakan korban, apalagi korban pasti ditakut-takuti sehingga tidak berani melaporkan ke pihak kepolisian.
Edi juga menambahkan, bila BS ( pemilik mobil – red) ini juga sebagai korban maka BS harus bisa membuktikan jangan cuma menyuruh oknum yang bisa dikatakan juga seperti preman untuk mengintimidasi serta menyuruh mengambil paksa mobil tersebut, ” Ingat negara kita ini juga memiliki aturan hukum yang berlaku,” terang Edi.
Melihat perkembangan kasus yang sangat jelas melanggar hukum, Edi akan secepatnya melakukan langkah hukum.
“Secepatnya kita akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian karena ini sudah jelas unsur penipuannya, dan biar segera terbongkar siapa-siapanya yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Edi.@rizq