Tuban, Ronggolawe News – Nasib naas dialami Seorang pegawai bank plecit (Debt Collector) yang di bacok oleh nasabahnya karena korban Sering menggoda istri pelaku, serta mengajak Untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Kejadian tersebut terjadi di rumah Nasabah yang berada di Dusun Sejuwet, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sekitar pukul 17:30 WIB pada Jumat (28/02/2025).
Diketahui, korban merupakan karyawan dari bank plecit yang bertugas melakukan penagihan di lapangan , korban berinisial AS (23) warga asal Desa Geger, Kecamatan Turi, kabupaten Lamongan. Sedangkan palaku berinisial IS (29) Warga asal Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Aleksander mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban dipancing oleh pelaku lewat chat untuk datang ke rumahnya, dengan alasan akan membayar hutangnya, sesampainya di rumah pelaku, pelaku langsung keluar dengan membawa senjata tajam ( pedang).
“Saat sampai di rumah pelaku, korban langsung ditebas menggunakan pedang di bagian leher, dan di tusuk bagian perut, yang mengakibatkan luka parah, Melihat kejadian itu korban langsung dilarikan oleh warga ke RSUD Tuban untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Dimas.
Aksi pembacokan tersebut dipicu adanya rasa cemburu , lantaran korban sebelumnya telah menghubungi istri pelaku melalui pesan singkat, yang mana korban mengajak istri pelaku untuk melakukan hubungan intim.
“Mengetahui chat tersebut pelaku emosi lantaran harga diri istrinya dan kelurga merasa telah dilecehkan oleh korban,” lanjut Dimas.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku berencana untuk melarikan diri ke Surabaya, akan tetapi baru sampai di Brondong, Lamongan, pelaku berhasil di bekuk oleh jajaran Jatanras Polres Tuban.
“Pelaku sempat melarikan diri, dan kami lakukan pengejaran sampai di daerah Brondong Lamongan, kemudian langsung kita bawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dimas.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Tuban berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pedang yang digunakan untuk membacok korban sepanjang 80 CM serta pakaian yang gunakan oleh korban.
“Pelaku kita jerat pasal 351 ayat 2 KUHP kaitannya dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Dimas.
Hingga sampai saat ini korban masih di rawat di RSUD Tuban, dengan kondisi masih kritis.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan