Kamis, Agustus 28, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Tuban

Akhirnya Sekdes Cepokorejo Ditahan Kejari Tuban Atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Program BPNT

avatar by Ronggolawe News
4 Februari 2021
in Seputar Tuban
3 min read
0
Akhirnya Sekdes Cepokorejo Ditahan Kejari Tuban Atas Dugaan Korupsi Dana Bansos Program BPNT
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban . Ronggolawenews

Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo (SHU) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desanya sejak 2018 silam.

Penahan terhadap tersangka SHU berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : Print-123/M.5.33.4/Ft.1/02/2021, tanggal 02 Februari 2021 yang ditandatangani oleh tersangka.

RelatedPosts

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan

Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto pada awak media, Rabu, 03/02/2021. mengatakan jika tersangka resmi ditahan.
” Benar bahwa tersangka telah dilakukan penahanan, pelaksanaan penahanan tersangka berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan suatu apapun.” jelas Windhu Sugiarto.

Windu menambahkan pada hari Selasa, 02/01/2021, sekitar pukul 12.00 Wib di kantor Kejari Tuban telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tuban  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban.

“Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari  terhitung dari tanggal 02 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2021.” ungkap Windu.

Akibat dari perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal :
Pertama. Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka itu juga terancam hukum pidana maksimal  15 tahun penjara.

Penasehat Hukum Warga Desa Cepokorejo , Nang Engki Anom Suseno  memberikan apresiasi positif kepada penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan , karena mereka telah bekerja maksimal untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, dan dirinya akan mengawal proses hukum tersebut.

Sejak dulu penerapan perkara tersebut ke Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah sangat tepat. Sebab, perbuatan Sekdes Cepokorejo dilakukan di tengah Pandemi COVID-19 dengan mengambil keuntungan secara pribadi dalam program BPNT di desanya.

“Terkait perkara tersebut, kami akan terus mengawal proses hukum sampai akhir , sebab bagi masyarakat, bantuan BPNT ini sangatlah penting, dan perbuatan SHU mengambil keuntungan dalam bentuk apapun atas hal tersebut wajib diberikan sanksi yang berat.” kata Nang Engki.

Penahan tersebut juga memberikan angin segar  bagi law enforcement (Penegakan Hukum) di Kabupaten Tuban. Termasuk, kabar pengembangan kasus tersebut membuat masyarakat Cepokorejo  memberikan apresiasi positif kepada penegak hukum.

“SHU langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban itu dapat memenuhi rasa keadilan yang ada di Masyarakat.” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya perkara ini  mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

Namun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT. Justru, kartu itu disalahgunakan oleh Sekdes setempat yang akhirnya membuat Warga melaporkannya ke pihak yang berwajib.(@nt).

Previous Post

Rumah Di Jl.Kawatan Sendangharjo Tuban Terbakar

Next Post

Forum Wartawan Soko Beri Santunan Anak Yatim-piatu Dalam Rangka HKN 2021

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Forum Wartawan Soko Beri Santunan Anak Yatim-piatu Dalam Rangka HKN 2021

Forum Wartawan Soko Beri Santunan Anak Yatim-piatu Dalam Rangka HKN 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mabes Polri Imbau Jajaran Lindungi Kerja Wartawan
  • Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi
  • Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
  • Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul
  • Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

Kapolri Didampingi Bupati Tuban Bersilaturahmi Pengurus Ponpes Langitan

Info Penting

Recent Post

Mabes Polri Imbau Jajaran Lindungi Kerja Wartawan
Berita Utama

Mabes Polri Imbau Jajaran Lindungi Kerja Wartawan

28 Agustus 2025
Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi
Berita Utama

Polri Tegaskan Perlindungan Jurnalis, Wujud Sinergi Jaga Demokrasi

28 Agustus 2025
Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
Seputar Jatim

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

27 Agustus 2025
Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul
Investigasi

Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul

27 Agustus 2025
Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto
Investigasi

Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto

27 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In