Tuban, Ronggolawe News — Aktivitas penambangan tanah merah atau kle yang berlokasi di Jl. Raya Merakurak – Jenu, Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban terus berlangsung
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, tambang tersebut disinyalir kuat belum mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Menurut informasi warga, tambang itu diketahui berada di atas lahan milik perangkat desa atau carik dari Desa Karanglo. Dalam pantauan warga, setiap harinya tidak kurang dari delapan unit dump truk keluar masuk lokasi tambang untuk mengangkut tanah merah yang digali menggunakan satu unit alat berat ekskavator.
“Tanah itu milik Carik Karanglo, ditambang sudah sekitar dua tahun. Setiap hari ada sekitar delapan dump truk yang mengangkut tanah dari situ,” ungkap salah satu warga kepada Ronggolawe News, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, warga yang enggan disebutkan namanya tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang dikelola dan ditambang oleh seseorang berinisial MS. Tanah hasil tambang kemudian dijual dan didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Kecamatan Palang dan Bulu.
Jam operasional tambang juga terpantau rutin. Alat berat mulai masuk dari arah Desa Koro sekitar pukul 07.00 WIB dan beroperasi hingga pukul 14.00 WIB setiap harinya.
Kegiatan penambangan ini dinilai mengabaikan aspek legalitas, lingkungan, dan keselamatan, serta berpotensi merusak infrastruktur publik.
Pada Kamis, 17 Juli 2025, tim investigasi Ronggolawe News mendapati aktivitas penambangan tanah merah (kle) yang diduga ilegal di Jl. Raya Merakurak – Jenu, Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Aktivitas ini terpantau sekitar pukul 09:31 WIB, dengan sejumlah dump truk dan alat berat beroperasi di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, tanah merah yang diambil dari area tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah. Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur setempat. yang mengetahui aktivitas tersebut.
Lokasi tambang ini tepat berada di koordinat 6.902961°S, 111.930367°E, yang berada di jalur utama yang menghubungkan Kecamatan Merakurak dan Jenu. Aktivitas tambang ini menambah panjang daftar penambangan ilegal di wilayah Tuban yang kerap terabaikan pengawasannya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM, Satpol PP, atau Polres Tuban terkait legalitas dan penindakan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Ronggolawe News akan terus melakukan penelusuran mendalam dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal ini.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan