Tuban, Ronggolawe News – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personil Koramil 0811/03 Semanding di Pimpin Peltu Sasmito dan 4 orang anggota bersama Polsek dan Sat Pol PP Kecamatan Semanding menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan melakukan operasi yustisi di Jln. Hayam Wuruk Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Kamis (10/02/2022).
“Operasi yustisi ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban,” ujar Peltu Sasmito.
Menurutnya, dengan semangat dan kekompakan yang dilakukan Babinsa bersama Tiga Pilar, memberhentikan pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan tidak memakai masker.
Selanjutnya diberikan imbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah demi antisipasi penyebaran Covid-19.
Sementara itu, operasi yustisi kali ini menyasar bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa teguran dengan tujuan memberikan efek jera, serta sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk kegiatan hari ini kami hanya melakukan tindakan sanksi berupa teguran kepada para pelanggar untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan 5M.
Yaitu memakai masker apabila keluar rumah, menghindari kerumunan, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak,” tegas Peltu Sasmito. ( Pendim 0811 )