Rabu, Oktober 22, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Barracuda Resmi Melaporkan Tujuh Swalayan Indomaret di Mojokerto yang Telah Menjual Produk Kadaluarsa

avatar by Ronggolawe News
20 Mei 2022
in Seputar Jatim
3 min read
0
Barracuda Resmi Melaporkan Tujuh Swalayan Indomaret di Mojokerto yang Telah  Menjual Produk Kadaluarsa
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Lembaga Kajian Hukum Barracuda (LKH BARRACUDA) Hadi Purwanto, S.H, bersama Sekretarisnya Khayat, S.H, melaporkan 7 swalayan Indomaret yang melanggar UU Perlindungan Konsumen, ke Sat Reskrim Polres Mojokerto, jalan Gajahmada No. 98 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, Kamis ( 17/05/2022 ).

Lembaga Kajian Hukum Barracuda, adukan beberapa swalayan Salahi aturan, serta memperdagangkan beberapa produk yang dijual di Indomaret banyak yang sudah kedaluwarsa dan produk tidak memakai SNI.

RelatedPosts

Bupati Mojokerto Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama ( Pejabat Eselon II)

HUT Ke-80 TNI Dirayakan Dengan Lomba Dayung Perahu Naga Panglima TNI Cup 2025

Skandal Seleksi Perangkat Desa Sugihwaras: Dugaan Mahar Ratusan Juta & Nepotisme Berulang

Hadi Purwanto mengatakan, banyak swalayan Indomaret yang jual produk kedaluarsa dan tanpa label halal dari MUI. Maka dari itu kami menganggap swalayan tersebut, telah melanggar pasal 143 Undang-Undang 18 tahun tentang Pangan (UU pangan) mulai 1April 2021 bahwa Pelaku Usaha yang sengaja menghapus, mencabut,menggantung label kembali dan atau menukar tanggal,bulan dan tahun kedaluarsa yang diedarkan  dapat di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 miliar rupiah. Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 114 undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pangan.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, ada tujuh (7) swalayan Indomaret yang saya laporkan hari ini, karena terbukti menjual produk makanan (emping udang) kedaluarsa dan tanpa label halal, terbukti diperdagangkan di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto,. Atas temuan Produk kedaluarsa dan tanpa label halal dari MUI, bebas beredar di swalayan Indomaret menjelang lebaran idul fitri 1443 H. hari ini kami laporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto,” terang Hadi.

Aktivis asal Dlanggu ini menyayangkan sikap Disperindag, Kepala Dinkes bahkan dewan, yang hanya duduk di kantor, kurang lakukan sidak mamin menjelang idul fitri. “ Kurangnya pengawasan terhadap makanan dan minuman, akibatnya banyak masyarakat Mojokerto harus mengkonsumsi produk yang tidak layak konsumsi.

Dengan didampingi Kayat Sekretaris Barracuda, Hadi Purwanto berseru keras kebijakan tentang perizinan swalayan, supermarket, Indomaret, alfamart yang menjamur di Mojokerto, sehingga pasar tradisional terancam tutup, “ Tolong Bupati, dan OPD yang membidangi, tolong diperketat perijinan pasar modern, swalayan, supermarket di Mojokerto demi menjaga keberlangsungan pasar tradisional.

Menurut Hadi,  dalam rangka membantu pemerintah untuk menjalankan peran dan fungsi
masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian terhadap
produk/barang yang diperdagangkan kepada masyarakat luas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.

Ditambahkan oleh Hadi, Dugaan Tindak Pidananya adalah :

  1. Memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan
    informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud serta Memperdagangkan barang
    yang dilarang untuk diperdagangkan dan wajib ditarik dari peredaran sebagaimana
    dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
    Konsumen;
  2. Sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada
    label sebagaimana dimaksud pada Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
    D. BARANG BUKTI
    Barang bukti yang Kami lampirkan adalah sebagai berikut :
  3. Struk Pembayaran Indomaret ;
  4. Hasil Tracking Sertifikat Halal;
  5. Foto Produk Emping Udang Indomaret yang Dibeli;
  6. Foto Produk Emping Udang Indomaret Kadaluarsa.

“Nanti kalau sudah proses hukum final, kami akan mendorong untuk memberi sanksi tegas bagi Indomaret yang memang sudah melanggar aturan. Di samping sanksi pidana yang ditangani Polres Mojokerto, dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk menutup Indomaret yang salahi aturan,” pungkas hadi.(heni)

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Mengikuti Sosialisasi Terkait Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Hewan Ternak Oleh Dinas Peternakan

Next Post

Instruksikan Kembalikan Eselon, Komisi ASN Berikan Rekomendasi Kepada Bupati Tuban

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Instruksikan Kembalikan Eselon, Komisi ASN Berikan Rekomendasi Kepada Bupati Tuban

Instruksikan Kembalikan Eselon, Komisi ASN Berikan Rekomendasi Kepada Bupati Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran
  • Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban — Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi
  • Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut — SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri
  • Pemkab Tuban Gelar Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur
  • “Hukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Bupati Mojokerto Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama ( Pejabat Eselon II)

HUT Ke-80 TNI Dirayakan Dengan Lomba Dayung Perahu Naga Panglima TNI Cup 2025

Skandal Seleksi Perangkat Desa Sugihwaras: Dugaan Mahar Ratusan Juta & Nepotisme Berulang

Info Penting

Recent Post

Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran
Kebudayaan dan Religi

Bakti Budaya Menyambut Hari Kebudayaan Nasional: Merawat Warisan, Menyemai Kesadaran

17 Oktober 2025
Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban — Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Seputar Tuban

Ledakan Hebat Guncang Kilang TPPI Tuban — Warga Panik, Asap Hitam Membumbung Tinggi

16 Oktober 2025
Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut — SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri
Hukum & Kriminal

Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin di Polsek Kasembon Berlarut — SP3D ke-5 Ungkap Lambannya Proses Internal Polri

16 Oktober 2025
Pemkab Tuban Gelar Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur
Iklan/Advetorial

Pemkab Tuban Gelar Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

13 Oktober 2025
“Hukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”
Hukum & Kriminal

“Hukum Tak Boleh Tumpul ke Bawah, Tajam ke Atas”

10 Oktober 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In