Malang, Ronggolawe News – Dari pemberitaan sebelumnya 28/4/2025 “Praktek Tangkap Lepas Di Polsek Kasembon Jadi Sorotan,” Kejadian yang dilakukan oleh oknum Anggota Polsek Kasembon, terhadap perlakuannya yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) terhadap “Tangkap Lepas” pelanggaran narkoba dengan korban lebih lebih dari 10 orang.
Atas kejadian tersebut, awak Media Ronggolawe News telah berkoordinasi dengan Propam Polres Batu, dan ditemui oleh Kanit Paminal berinisial “AI” Polres Batu bersama satu anggota di ruang kerjanya.
Dalam arahannya, Kanit Paminal mengatakan, dirinya akan langsung menghubungi Kapolsek maupun Kanit, guna mendengarkan kronologi kejadian sesungguhnya serta akan melakukan pembinaan jika memang terbukti adanya praktek “Tangkap Lepas yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polsek Kasembon, Ujarnya Rabu (7/5/2025) Siang di kantor Propam Polres Batu.

Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasembon Polres Batu Malang Aiptu Yose Pribadi, SH, beserta anggotanya Yudi Prastio akhirnya angkat bicara, Jum’at (9/5/2025) saat dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News di Polsek Kasembon mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merasa meminta uang apalagi sampai memukul, seperti yang disampaikan
“kami memang melakukan penangkapan tersebut, kemudian kami lakukan pembinaan, setelah itu memang kita lepaskan (dikembalikan) pada orang tua masing-masing,” elak Aiptu Yose Pribadi.
Aiptu Yose juga menambahkan pada waktu melakukan penangkapan pada para pelaku itu ada BB ( Barang Buktinya- red) karena semua itu rangkaian dan semua juga diketahui oleh Kapolsek AKP Ma’ruf Amin, S.AP yang sekarang sudah dimutasi ke Polres Batu.
Sementara Kapolsek Kasembon AKP Daguk Lasetio Budi,S.H. Mengatakan bahwa dirinya baru saja menjabat jadi tidak tau menahu tentang kejadian penangkapan tersebut karena itu masih kewenangan dari Kapolsek yang dulu (AKP Ma’ruf Amin,S.AP).
Dari keterangan tersebut diatas bisa dikatakan kalau Kanit Reskrim Aiptu Yose Pribadi S. H. memang dengan sengaja melepaskan para pengguna Narkoba seperti pengedar dan pemakai dengan alasan pembinaan ataukah memang ada maksud lain…?
Baca juga : https://ronggolawenews.com/praktik-tangkap-lepas-di-polsek-kasembon-jadi-sorotan/
Apalagi dari pemberitaan sebelumnya para pelaku mengatakan pada waktu dilepaskan memang dimintai sejumlah uang bahkan orang tua pelaku sendiri yang mengasihkan, sedangkan disisi lain pengakuan dari anggota Reskrim Polsek Kasembon Yudi Prastio mengaku tidak pernah meminta maupun menyebutkan nominal sejumlah uang.
Direktur Utama PT. Sang Putra Ronggolawe News. Anto Sutanto menanggapi jika dilakukan pembinaan pihak kepolisian harus bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) karena tugas utama BNN adalah untuk Pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terkait narkotika.
“Tujuannya agar pengguna narkoba tidak dipidana, tetapi dipulihkan dan bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, sesuai dengan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif,” terang Anto.
Sedangkan pihak Kepolisian memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus serta bertugas melakukan asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba, bukan malah melepaskan atau dengan kata lain “Tangkap Lepas”.
“Ini sudah jelas tidak mengindahkan program Presisi Kapolri dan secara tegas sudah melanggar Kode Etik Profesi Polri ( KEPP),” tegasnya.

Melalui Surat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 terkait penunjukkan Kepolisian Sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek yang tidak boleh melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek.
Polsek Kasembon adalah termasuk yang tidak boleh melakukan penyidikan diwilayah Jatim khususnya Kabupaten Malang Wilayah hukumnya masuk Polres Batu.
Maka dari itu tindakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polsek Kasembon memang benar melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur), pasalnya yang berhak melakukan penyelidikan maupun penyidikan adalah Polres Batu.
Secara tegas bisa dinyatakan Anggota Polsek Kasembon telah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (Jabatan), terkait adanya praktek “Tangkap Lepas” Pengguna Narkoba,” kata Anto Sutanto.
Ditambahkan oleh Anto Sutanto. Dengan adanya kasus seperti ini pihaknya mengharapkan Kasi Propam maupun Kanit Paminal Polres Batu Kabupaten Malang, segera menindak tegas jika terbukti ada anggota yang telah menyalahgunakan Jabatan.
Karena Fokus utamanya Propam adalah pengamanan internal dan pengawasan langsung terhadap perilaku anggota Polri. Mengawasi, membina, dan menindak personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana. Serta Melakukan pemeriksaan awal, pengawasan harian, dan pengumpulan informasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Jika Propam Polres Batu dirasa tidak ada tindakan, maka akan kami bawa kasus ini ke Divisi Propam Polda Jatim dan Mabes Polri,” ungkapnya mengakhiri.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan