Kamis, Agustus 28, 2025
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Megawati Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum PDIP 2025–2030

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Reses, Gus Habib Reses di Desa Kalikatir Gondang Mojokerto

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Ony Setiawan.S.E Dorong Pemuda Tuban Kembangkan UMKM di Era Digital

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi Golkar Gelar Sarasehan

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Anggota Dewan Gelar Reses I, Serap Aspirasi Masyarakat

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kolaborasi Kementerian Agama Bersama Disdik Tuban dan Kacabdin Bojonegoro Pada Pembukaan Pondok Ramadhan

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

    Kepsek Nyatakan SMA Negeri 1 Babat Bebas Dari Pungli

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Seputar Jatim

Berikan Somasi, Ini Kata Ketua LBH Djawa Dwipa

avatar by Ronggolawe News
7 Desember 2021
in Seputar Jatim
2 min read
0
Berikan Somasi, Ini Kata Ketua LBH Djawa Dwipa
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News – Secara resmi Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto S.T, S.H kuasa Hukum dari Putus Santoso warga Dusun Awar-awar, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo melakukan somasi terhadap sepasang suami istri Kulipah dan Saroni juga warga Awar-awar, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, pasalnya sepasang suami/istri tersebut telah menjual tanah tanpa seijin pemiliknya

Kepada media Ronggolawe News Hadi mengatakan bahwa langkah somasi yang dilayangkan kepada sepasang suami istri tersebut karena telah menyerobot dan  menjual sebidang tanah milik kliennya ke orang lain tanpa ijin pemilik yang sah.

RelatedPosts

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

Peringati HUT RI ke-80, Warga Pohjejer Ikuti Karnaval

Sebelum Dibuka 17 Agustus, JLU Diuji Coba BBPJN – Dishub dan Satlantas Polres Lamongan Periksa APILL

“Sepasang suami istri itu telah menjual tanah tanpa melalui dan ijin dari pemiliknya,” ungkap Hadi Purwanto.

Dijelaskan oleh Hadi. Hal tersebut diketahui, Pada tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 045 yang dibuat dan disahkan oleh Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH., MSi., Saudari Kulipah bersama suaminya yang bernama SARONI telah menjual sebidang tanah kering seluas kurang lebih 113 m2 (terdaftar dalam Persil Nomor : 34) yang terletak di Jalan Teratai Nomor D-13 Dusun Awar-Awar Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo kepada SUWANDI yang beralamatkan di RT 019/RW 010 Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Sidoarjo dengan harga sebesar Rp 75 Juta

” Sebidang tanah kering  seluas kurang lebih 113 M2 yang terdaftar dalam persil No: 34 adalah milik dari saudara Putus Santoso,” tambah Hadi.

Ketua LSM Barracuda Indonesia itu menambahkan, jika sebagai bukti kalo sebidang tanah kering tersebut milik dari Saudara Putus Santoso berdasarkan :

a) Surat Pernyataan tentang pemberian hibah tanah eks Goholan  kepada Putus Santoso tanggal 15 September 2003 yang disahkan oleh  Pemerintah Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

b) Daftar keterangan Objek untuk ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 995 Desa Tambakrejo No.92 A Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo atas nama Misdran Pak Sai tanggal 31 Juli 1982

c) Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan Tahun   2011, dengan No :35.15.030.0.11- 0001.0

d) Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan bangunan tahun 2019, NOP : 35.15.030.0.11-0001.0 

Luas Objek 3.059 atas Nama dapat tas” mlama

f) Surat Setoran Pendataan (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018,  NOP e 35.15.030.011, 0001.0 luas Objek  3.059 m atas nama Puguk Santoso Tgl, 24 September 2019 pada bank Jatim.

g) Surat setoran pajak daerah (SSPPD) pajak bumi dan bangunan tahun 2020 NOP, 35.15.030.011, 0001.0 luas objek 3.059 m atas nama Putus Santoso tanggal 19 Juli 2021 pada bank Jatim

Hadi Purwanto memberikan peringatan, dan melalui somasi ini Dia berharap agar Sutilah dan suaminya Saroni ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan kalau tidak pihaknya akan melaporkan ke yang berwajib.

“Pasangan suami istri tersebut bisa terjerat pasal terkait perkara penyerobotan tanah, hal itu telah diatur jelas dan tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Penjara,” tegas Hadi .(Heni)

Previous Post

Peringati HMPI, Perum Perhutani KPH Tuban bersama Dandim 0811 Tuban, melaksanakan MoU dan Penanaman Pohon

Next Post

Aris WS Adalah Sosok Polisi Yang Peduli Sesama

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Aris WS Adalah Sosok Polisi Yang Peduli Sesama

Aris WS Adalah Sosok Polisi Yang Peduli Sesama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
  • Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul
  • Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto
  • Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi
  • Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

Peringati HUT RI ke-80, Warga Pohjejer Ikuti Karnaval

Sebelum Dibuka 17 Agustus, JLU Diuji Coba BBPJN – Dishub dan Satlantas Polres Lamongan Periksa APILL

Info Penting

Recent Post

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama
Seputar Jatim

Bupati Mojokerto lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama

27 Agustus 2025
Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul
Investigasi

Polres Tuban Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal, Fakta Lapangan: Debu Putih Masih Mengepul

27 Agustus 2025
Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto
Investigasi

Akhirnya Sang Kepala Dinas “Bayangan” Dipanggil Kasatreskrim Polresta Mojokerto

27 Agustus 2025
Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi
Investigasi

Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

27 Agustus 2025
Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan
Info Kesehatan

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

27 Agustus 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In