Jakarta, RonggolaweNews
Panglima Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta kepada sejumlah perusahaan untuk menghentikan penggunaan jasa debt collector. Hal itu pasca insiden video viral yang merekam aksi sejumlah debt collector saat mengerubungi Anggota TNI di wilayah Jakarta Utara.
“Saya harapkan kepada perusahaan- perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali.” pesan Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya, Senin (10/05/2021).
Bahkan, Dudung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak aksi para debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. Karena mereka tersebut merupakan tindakan premanisme yang tidak dapat dibiarkan.
“Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas tegas berdiri paling depan membantu rakyat membantu masyarakat yang ada di DKI,” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, Dudung hingga beri nomor telfonnya yang bisa dihubungi ketika masyarakat mengalami aksi-aksi premanisme maupun ancaman-ancaman lainnya, seperti persoalan debt collector ini.
“Silakan anda catat nomor telepon layanan 0812 2310 1988 apapun yang menjadi kesulitan masyarakat SMS saya, telepon saya, saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jadetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah-tengah masyarakat apapun kesulitannya.” kata Dudung.
11 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan tim gabungan berhasil menangkap dua orang kembali, sehingga total yang diamankan menjadi 11 orang yang melakukan penghadangan anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi.
Ke-11 orang tersebut diamankan oleh tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, pasca aksi mereka yang merupakan gerombolan debt colector yang videonya viral di media sosial ketika menghadang mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan Serda Nurhadi di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara (Jakut).
“Ada penambahan dua orang, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, sehingga telah berhasil mengamankan 11 orang pelaku.” kata Herwin dalam keterangannya, Minggu (09/05/2021).
Ke – 11 Debt Colector yang ditangkap saat ini masih diperiksa oleh Reskrim Polres Jakarta Utara yakni Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry Lettemu (27), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25). Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.
“Itu bentuk dari wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta.” tegasnya.(red)