Tuban, Ronggolawe News – Sengketa lahan antara penggugat Temu dan Karyono (anak Temu-red) dengan tergugat Hj.Dami istri dari H.Hilal yang masuk mediasi yang keempat itu tampaknyqa masih belum memuaskan masing-masing pihak yang bersengketa. Hal itu terlihat dari ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa didalam forum mediasi yang dilaksanakan di Balai Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kamis.11/11/2021.
Dalam forum tersebut tampak hadir Camat Jenu.Danramil 0811/ Jenu, Perwakilan Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Kepala Desa Tasikharjo, Penggugat Karyono anak Temu yang didampingi oleh sebuah organisasi masyarakat (Ormas).dan tidak tampak kehadiran Tergugat Hj.Dami istri H.Hilal.
Dalam wawancara dengan Media Ronggolawe News dan Republik News, Kepala Desa Tasikharjo. Damuri pihaknya tetap akan menepati janjinya kepada penggugat, apabila tergugat tidak hadir maka pihaknya tetap akan membukakan buku Kretek Desa sesuai yang telah disepakati waktu mediasi ketiga.
“Sesuai dengan kesepakatan kemarin, walaupun pihak tergugat tidak hadir saya tetap akan membuka Buku Kretek Desa tersebut. Namun, tetap sesuai dengan peraturan, hanya yang berkepentingan saja yang boleh melihatnya, yaitu Karyono saja yang boleh tahu,” jelas Damuri
Damuri menambahkan, Jika tanah sengketa ditempati oleh tergugat sudah turun temurun.
“Dari mulai Kakek, orangtua tergugat sampai sekarang, dan balai desa ini termasuk didalamnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Karyono anak Temu pada media ini menyampaikan jika pihaknya berharap mendapatkan keadilan dalam masalah ini.
” Ya mas. Tuntutan keluarga saya mendapatkan keadilan ,” tegas Karyono.
Sengketa lahan itu terjadi atas tanah dengan luas sekitar 2,5 hektar yang sudah bersertifikat atas nama hj.Dami istri dari H.Hilal, (Tergugat) dan Temu beserta anak kandungnya Karyono mengklaim jika tanah tersebut adalah hak mereka dengan dasar bahwa tanah milik Kamdinah sekarang dikuasai oleh Kaji Dami istri dari Kaji Hilal, dan dibuktikan dengan dokumen penting bahwa tanah yang dikuasai oleh Kaji Dami istri Kaji Hilal tersebut leter C desa dan petok D masih asli atas nama Kamdinah (Alm), dan dokumen tersebut dipegang oleh anak puponnya Kamdinah yaitu Temu, lengkap beserta KTP Kamdinah juga.
Dengan adanya kejadian itu, terjadilah gugatan tingkat Desa, Temu menggugat Hj. Dami melalui Kepala Desa Tasikharjo, Damuri. Sehingga ada inisiatif untuk mediasi kekeluargaan sampai selesai di Desa saja, dan penggugat menyetujuinya
Dan mediasi sudah berjalan tiga kali dengan belum adanya kesepakatan, dan kali ini adalah mediasi untuk yang ke -4 kalinya , itupun terlihat belum adanya tanda-tanda selesainya permasalahan gugatan atas tanah yang disengketakan.(red)