Tuban, Ronggolawe News – Kami sebagai insan pers sangat prihatin dengan apa yang menimpa Ketua umum PPWI Prof.Dr. Wilson Lalengke dan kawan- kawan jurnalis yang ada Lampung Timur.
Dimana letak hukum berada jika laporan sepihak yang notabene belum tentu kebenarannya langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Lampung. Tidak bisakah permasalahan itu digelar perkaranya bersama-sama antara pihak kepolisian dengan Wilson Lalengke cs. Tidak semestinya Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap jurnalis senior tersebut.
Adanya karangan bunga yang terpasang didepan kantor kepolisian seolah-olah ada pihak yang memang sengaja ada unsur mengadu domba pihak kepolisian dengan insan pers.
Kami dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Korwil Pantura mengharap kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan Wilson Lalengke dan kawan-kawan jurnalis, apalagi mengingat hubungan baik yang selama ini terjalin antara Kepolisian dan awak media, apakah tidak ada lagi keinginan kepolisian untuk dialog dengan insan pers
Jakarta – Hari Itu Sabtu, 12 Maret 2022 Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Sedang Protes Soal Penangkapan Anak Buahnya Selaku Pelaku Media oleh Polres Lampung Timur.
Semua Kejadian Terjadi Hari Itu Juga Dengan Cepat Menimpa Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke. Ia Dijadikan Tersangka dan Ditahan/Ditangkap Polres Lampung Timur Hari Itu Juga, Tidak Ada Spasi Keluar Pintu Polres Lampung Timur Atau Pulang Dulu.
- Wilson Lalengke Hari Itu Sabtu 13 Maret 2021 Datang Ke Polres Lampung Timur.
- Hari Itu Juga Wilson Lalengke Kesal Agak Nada Tinggi Tapi Tidak Ada Kalimat Cacian. Protes Itu Terjadi Karena Anak Buahnya Ditangkap Polres Lampung Timur. Karena Agak Emosial Wilson Lalengke Tidak Sengaja Menjatuhkan Papan Karangan Bunga, Untuk Polres Lampung Timur. Dimana Berasal Dari Masyarakat Adat Lampung. (Itupun Harus Dugaan, Kalaupun Terjadi Rusak Hal Kecil Bisa Ganti Rugi). Kejadian Di Polres Lampung Timur.
- Hari Itu Juga Di Polres Lampung Timur Ada Yang Lapor, Soal Kerusakan Papan Karangan Bunga Di Polres Lampung Timur.
- Hari Itu Juga Berarti Pelapor Wilson Lalengke Langsung Diperiksa dan Di BAP Hari Itu Juga Di Polres Lampung Timur.
- Hari Itu Juga Polres Lampung Timur dan Tim Penyidiknya Langsung Membuat Surat Penangkapan Pada Hari Itu Juga Dan Wilson Lalengke Belum Keluar Halaman Lampung Timur, Usai Protes Anak Buahnya Ditangkap Dugaan Pemerasan.
- Polres Lampung Timur Hari Itu Juga Membawa Surat Penangkapan, Walau Ditanya Oleh Wilson Lalengke Siapa Yang Melapor, Tim Polres Lampung Timur Hanya Menjawab, Ini Surat Penangkapannya Dan Tolong Bapak Wilson Lalengko Koperatif.
- Hari Itu Juga Di Polres Lampung Timur Wilson Lalengke Ditangkap Dan Disidik 1 X 24 Jam.
- Akhirnya Hari Itu Juga Wilson Lalengke Dijadikan Tersangka Dugaan Perusakan Karangan Bunga Oleh Polres Lampung Timur dan Ditahan Di Sel Tahanan Polres Lampung Timur. (Atau Wilson Lalengke Nunggu 24 Jam Sambil Baca Koran, Internet, Merokok Atau Bahkan Main Catur Dulu).
- Hari Itu Juga Wilson Lalengke Menerima Berita Acara BAP Yang Menetapkan Dirinya Jadi Tersangka dan Ditahan.
Menyikapi Kasus Ini Sungguh Hebat Kepolisian Dalam Rangka Penegakan Hukum Kepada Insan Pers Atau Media.
Analisa Ini Berdasarkan Rekaman Video-Video Dari Para Wartawan Yang Ada. Semua Faktanya Lengkap Dan Terang Benderang)
Ingat Hukum Tidak Tergantung Pada Hukumnya, Tapi Tergantung Pada Penegaknya. (Harus Ada Penegakan Hukum Adil Dan Berimbang)
Mulai hari ini, Minggu Tanggal 13 Maret 2021 Jam 00.00 WIB, Untuk Berhenti Meliput Dan Menulis Berita Kepolisian Di Seluruh Indonesia. Sampai Ada Kepastian Hukum Yang Janggal Ini.